Pengeroyokan, Dua Pelajar Diamaknkan Polisi
The Jambi Times, JAKARTA | Petugas kepolisian polsek Tanjung Duren Polres metro
jakarta barat mengamankan 2 orang pelajar yang di duga melakukan aksi
pengeroyokan terhadap 2 orang pelajar di jalan gelong baru tomang,
grogol petamburan jakarta barat pada jumat (20/9/2019).
Akibat
dari pengeroyokan pelajar tersebut 2 orang pelajar berinisial FW ( 17 )
mengalami luka sobek pada bagian paha kaki kanan dan MFA ( 17 )
mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan nya
Kapolsek
Tanjung Duren kompol Lambe P Birana, Sik menjelaskan bahwa kejadian
tersebut bermula pada saat korban dan teman teman sekolah nya hendak
bermain Futsal dilap komplek bank mandiri di jl gelong baru tomang
grogol petamburan jakarta Barat lalu seketika tiba tiba diserang
segerombolan anak pelajar SMP dan sebagian lainnya menggunakan pakaian
preman
" Korban bersama teman-teman lainya
sontak kaget dan panik serta berusaha lari menyelamatkan diri" Ujar
kompol Lambe, Kamis ( 31/10/2019 ).
Saat
korban FW berusaha menghindar dan menyelamatkan diri dari segerombolan
anak pelajar SMP tersebut muncul pelaku VS (16) langsung menyabetkan
clurit ke arah kaki korban hingga mengenai bagian paha kaki kanan korban
tidak lama kemudian pelaku lainnya berinisial MRP juga berusaha
menyabetkan sebilah celurit bergagang stainless ke arah temen korban
berinisial MFA yang berusaha menyelamatkan diri namun sabetan celurit
berhasil mengenai tangan kanan korban
Sementara
kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Mubarak menjelaskan ke 2 korban
saat itu langsung dilarikan ke RS sumber waras untuk mendapati tindakan
medis setelah mendapati informasi tersebut petugas kami dilapangan
langsung bergerak cepat untuk menggali dan menyelidiki akan kasus
tersebut dan petugas kami akhirnya berhasil mengamankan ke dua pelaku VS
(16) dan MRP ( 15 ) pada Rabu (23/10/2019) dan berhasil mengamankan
barang bukti sebilah celurit ukuran besar bergagang kayu dan sebilah
celurit stainless bergagang kayu yang dipergunakan pelaku untuk melukai
korban
Saat
ini para pelaku sedang kami lakukan. Prosesnya penyelidikan guna
mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasa 170 KUHP
tutur mubarak.(**)