Moeldoko : Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum bagi Investor
The Jambi Times, JAKARTA | Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di
Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan RI, Dr. Moeldoko menyampaikan hal
ini terkait kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis, Senin (23/9)
di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Maksudnya
Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian
hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya.
Sebut saja diantaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Orang
yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti,
statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa
kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan
modalnya. Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan
itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi
investasi.
Hal lain misalnya terkait
keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK
bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan.
Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia
akan lebih baik.
“Jadi maksud saya bukan soal
KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan
Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum,
dan ini berpotensi menghambat investasi,” kata Moeldoko. Lembaga KPK,
bagi Moeldoko akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan
sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.