Siswa Tewas Saat MPLS, Ini Sikap KPAI
The Jambi Times, JAKARTA | Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki perhatian besar terhadap
kasus meninggalnya ananda DBJ (14) yang di duga meninggal dunia ketika
mengikuti masa orientasi siswa (MOS) atau sekarang disebut Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah. Untuk itu, KPAI akan
melakukan pengawasan langsung pada Rabu, 17 Juli 2019. KPAI juga akan
melakukan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan menghadirkan Kepala Sekolah,
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan jajarannya yang terlibat
dalam kepanitiaan MPLS.
Melalui juru bicara KPAI Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, KPAI juga meminta
Kadisdik untuk memfasilitasi rapat koordinasi KPAI dengan pihak terkait,
diantaranya, Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan dan
jajarannya, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dan P2TP2A. Juga pihak LPMP Provinsi Sumatera Selatan dan pihak Polresta
Palembang. Rapat koordinasi akan dilaksanakan di kantor Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada 17 Juli 2019 pukul 13.00
WIB.
Adapun hasil koordinasi awal KPAI dengan daerah adalah sebagai berikut :
1. Pada
Senin (15/7) KPAI sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, mengingat jenjang pendidikan SMA
berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Kadisdik menjelaskan
bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan ke sekolah dan berrtemu pihak
sekolah.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa di
sekolah mereka MPLS bernama Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental, bukan
MOS. Sesuai namanya, maka ada kegiatan outdoor yang memang berpotensi
menguras tenaga peserta didik baru, salah satunya adalah Long March
dimana para peserta didik baru akan berjalan kaki dari Talang Jambi ke
Sukabangun. Seluruh rundown acara menurut pihak sekolah sudah
diketahui para orangtua siswa, termasuk orangtua DBJ. Orangtua juga
sudah membuat surat pernyataan, namun Kadisdik belum membaca isi surat
pernyataannya seperti apa.
Menurut Kadisdik,
SMA TI memang lulusannya diarahkan melanjutkan ke Akademi Kepolisian
(Akpol) dan Akademi Militer (Akmil), sehingga diduga membiarkan
pendisiplinan dan MPLS semi meliter, bahkan ada pelibatan TNI dalam
kegiatan kesiswaan.
Padahal dalam pasal 54 UU
No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ada kewajiban sekolah untuk
melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan selama berada di
lingkungan sekolah, baik kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, petugas
sekolah maupun sesame peserta didik. Ketentuan juknis maupun pedoman
dan Permendikbud 18/2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) juga melarang penggunaan kekerasan selama masa MPLS dan larangan
pelibatan siswa senior dan alumni.
Info awal
yang disampaikan Kadisdik akan didalami oleh KPAI, seperti surat
pernyataan yang dibuat orangtua, rundown kegiatan MPLS, susunan
panitia, dan lain-lain. KPAI juga akan mengunjungi sekolah.
2. KPAI
juga melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan pada selasa
(16/7) 2019, diperoleh penjelasan bahwa pihaknya telah melakukan
komunikasi dengan keluarga korban (terutama ibunda) dan bersedia
memberikan layanan psikologis pasca peristiwa meninggalnya ananda DBJ.
KPAI juga akan mengunjungi keluarga korban. (kpai)