News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Siswa Tewas Saat MPLS, Ini Sikap KPAI

Siswa Tewas Saat MPLS, Ini Sikap KPAI

 
The Jambi Times, JAKARTA | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  memiliki perhatian besar terhadap kasus meninggalnya ananda DBJ (14) yang di duga meninggal dunia ketika mengikuti masa orientasi siswa (MOS) atau sekarang disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah. Untuk itu, KPAI akan melakukan pengawasan langsung pada Rabu, 17 Juli 2019. KPAI juga akan melakukan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan menghadirkan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan jajarannya yang terlibat dalam kepanitiaan MPLS. 

Melalui juru bicara KPAI Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, KPAI juga meminta Kadisdik untuk memfasilitasi rapat koordinasi KPAI dengan pihak terkait, diantaranya, Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan dan jajarannya, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan P2TP2A. Juga pihak LPMP Provinsi Sumatera Selatan dan pihak Polresta Palembang. Rapat koordinasi akan dilaksanakan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada 17 Juli 2019  pukul 13.00 WIB. 

Adapun hasil koordinasi awal KPAI dengan daerah adalah sebagai berikut :

1. Pada Senin (15/7) KPAI sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, mengingat jenjang pendidikan SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Kadisdik menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan ke sekolah dan berrtemu pihak sekolah. 

Pihak sekolah menjelaskan bahwa di sekolah mereka MPLS bernama Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental, bukan MOS. Sesuai namanya, maka ada kegiatan outdoor yang memang berpotensi menguras tenaga peserta didik baru, salah satunya adalah Long March  dimana para peserta didik baru akan berjalan kaki dari Talang Jambi ke Sukabangun. Seluruh rundown acara  menurut pihak sekolah  sudah diketahui para orangtua siswa, termasuk orangtua DBJ. Orangtua juga sudah membuat surat pernyataan, namun Kadisdik belum membaca isi surat pernyataannya seperti apa. 

Menurut Kadisdik, SMA TI memang lulusannya diarahkan melanjutkan ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil), sehingga diduga membiarkan pendisiplinan dan MPLS semi meliter, bahkan ada pelibatan TNI dalam kegiatan kesiswaan.  

Padahal dalam pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ada kewajiban sekolah untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan selama berada di lingkungan sekolah, baik kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, petugas sekolah maupun sesame peserta didik. Ketentuan juknis maupun pedoman dan Permendikbud 18/2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga melarang penggunaan kekerasan selama masa MPLS dan larangan pelibatan siswa senior dan alumni. 

Info  awal yang disampaikan Kadisdik  akan didalami oleh KPAI, seperti surat pernyataan  yang dibuat orangtua, rundown kegiatan MPLS, susunan panitia, dan lain-lain. KPAI juga akan mengunjungi sekolah. 

2. KPAI juga melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan pada selasa (16/7) 2019, diperoleh penjelasan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban (terutama ibunda)  dan bersedia memberikan layanan psikologis pasca peristiwa meninggalnya ananda DBJ. KPAI juga akan mengunjungi keluarga korban. (kpai)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.