News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Di Duga Anak dan Bapak Menguasai Dana Desa di Desa Nusakdale

Di Duga Anak dan Bapak Menguasai Dana Desa di Desa Nusakdale

 
The Jambi Times, ROTE NDAO |  Dalam Undang – Undang Desa dan peraturan terkait desa lainnya, dengan tegas menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus  dilakukan secara transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. . Dengan demikian setiap desa diwajibkan untuk mengumumkan rencana penggunaan Dana Desa dalam bentuk Baliho atau Banner di tempat umum. Selain itu Rencana Anggaran Biaya  (RAB) wajib dipasang di tempat umum seperti Kantor Desa, Papan Informasi Desa, Pasar Desa dan lainnya, agar dapat dilihat oleh masyarakat sebagai pemanfaat program, sehingga masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. 
 
Ironisnya, RAB Dana Desa  (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, hingga saat ini masih misterius. Padahal, pelaksanaan kegiatan tahap satu (I) sudah berjalan, namun RAB diduga disembunyikan oleh Kepala Desa bersama anak kandungnya (kepala seksi  tata usaha) dengan alasan yang tidak jelas. 
 
Beni Dano, seorang tokoh masyarakat Desa Nusakdale, kepada media ini, Jumat (7/5/2019) mengatakan masalah RAB yang  dirahasiakan bukan hal baru di Desa Nusakdale. Menurutnya sejak masa kepemimpinan Kepala Desa Nusakdale, Jostan Oly, RAB dianggap sebagai barang keramat  yang tidak bisa dilihat masyarakat. “katanya itu rahasia Negara”, ujar Beni.
 
Lebih lanjut, Beni mengatakan, sejak awal pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2019, Ia pernah meminta Kepala Desa untuk menunjukan RAB agar sebagai penerima bantuan Rumah Ia bisa mengetahui apa saja bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan apa saja yang harus diswadaya. 
 
“Beta minta RAB trus  donk bawa satu kertas yang sepertinya baru print,  tidak ada tanda tangan cap dari pejabat berwenang, sebelum beta terima, kaur pemerintahan Arifon Malelak, tolak itu RAB, katanya itu tidak SAH. Dan akhirnya bubar dan beta tidak lihat RAB”, urai Beni. 
 
Keinginan untuk melihat RAB, lanjut Beni, dipicu oleh ketidakjelasan informasi yang sering disampaikan perangkat desa terkait bantuan yang diterimanya. “Rapat pertama di kantor desa  itu, katong tanggung pohon lalu pemerintah tanggung biaya sensor, waktu itu beta dengan pak Bessie yang Tanya bolak balik badan pengurus jadi jawaban waktu itu pemerintah tanggung sensor. 
 
Kemudian rapat berikut lagi sudah berubah, katanya katong swadaya semua, pohon dengan biaya sensor.  Wah… katong bingung, lalu beta minta RAB donk tidak mau kasi tunjuk, ada apa ini”, ungkap Beni. 
 
Beni menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah tiga (3) kali  meminta  pemerintah desa untuk menunjukan RAB tetapi tidak ada yang merespons. Ia menduga ada niat penyelewengan Dana Desa yang terselip dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2019, sehingga RAB disembunyikan.
 
Kepala seksi pemerintahan Desa Nusakdale, Arifon Malelak, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan peryataan Beni Dano, bahwasanya, pada rapat pertama yang digelar bulan Mei, Ia pernah menolak sebuah berkas yang ditunjukan kepala seksi tata usaha, karena menurut Arifon, berkas yang katanya RAB itu, tidak ada tanda tangan dan  cap pejabat berwenang, namun hanya berbentuk surat kaleng. 
 
Dijelaskan Arifon, pihaknya sudah meminta kepala desa untuk menempelkan RAB di tempat umum tetapi tidak diresponi.  “ saya sudah minta Jolly (anak Kades) untuk temple RAB tapi sampai saat ini juga belum, saya sendiri  belum pernah  lihat RAB”, kata Arifon. 
 
Masyarakat Desa Nusakdale berharap, pemerintah bersama TP4D harus menyelidiki dan menindak tegas kepala desa dan perangkatnya , terkait modus merahasiakan RAB Dana Desa, karena akan berdampak pada buruknya  kualitas pembangunan di Desa Nusakdale.
 
Reporter: Dance Henukh

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.