Tidak Mengerti UU Pelayaran, Sejumlah Keagenan Kapal Tidak Miliki Ijin
The Jambi Times, KUPANG NTT | KEPALA Tata Usaha (KTU) Otoritas pelabuhan Lontar Tenau Kupang NTT mengaku sejumlah keagenan Kapal di Tenau Kupang semua memiliki Surat Ijin mengantongi ijin dari kantor satu atap dekat kantor Gubernur NTT . Hal ini menjawab pertanyaan Sejumlah keagenan kapal di pelabuhan Tenao Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga belum memiliki izin resmi.
Menyikapi hal tersebut, KTU Pelabuhan Tenau Kupang Sangaji kepada media ini via telepon, Selasa 29 April 2019, mengaku dirinya yang sering memberikan rekomendasi, sedangkan izinya dari Badan Perizinan Satu Pintu di Kantor Gubernur, padahal informasi dihimpun media ini biasanya yang mengeluarkan persyaratan keagenan kapal dari kementerian.
Namun anehnya, Ia mengaku sejak menjabat setahun lalu ia sering membuat rekomendasi tahun 2018 satu perusahaan, tetapi tidak ingat total berapa perusahaan keagenan kapal , dan dirinya mengaku yang membuat perizinan bukan dari Kementerian Perhubungan Laut , tetapi dari Badan Perizinan di Sebelah samsat Kupang.
“Saya sudah menjabat KTU selama setahun, saya sering meneken Rekomendasi, tetapi yang mengeluarkan izin dari Badan perizinan alamatnya dekat kantor yang urus BPKB,” katanya penuh diplomasi.
sesuai dengan UU Pelayaran Pasal 290, bahwa tiap perusahaan yang tidak mempunyai izin usaha, sesuai pasal 33 dan 31 ayat 2,dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda 200 Juta.
( Dance Henukh )