News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

ICC RI: Mana Nyali KPK, Segera Audit Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Sarolangun

ICC RI: Mana Nyali KPK, Segera Audit Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Sarolangun



The Jambi Times, SAROLANGUN | Terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan 2018 beberapa oknum Kepala desa di Sepuluh Kecamatan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ketua umum ICC - RI akan mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dan berharap  diminta turun ke Provinsi Jambi, terutama di Kabupaten Sarolangun, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa.

Baca juga:

Ketua ICC-RI Akan Layangkan Surat ke KPK Soal DD 

Baca juga: 

Ini jawaban Mulyadi kepala Inspektorat Kabupaten Sarolangun Soal DD

Baca juga:

ASN  DiLarang Bawa Mobil Dinas dan Parsel Saat Lebaran 2019


Hal tersebut dikarenakan lemahnya sistem pengawas dalam pengelolaan keuangan Dana Desa tersebut sehingga memicu rawannya penyelewengan.

Misalnya Desa Bukit Talang Mas Kecamatan Singkut, Desa Bukit Bumi Raya Kecamatan Singkut, Desa Siliwangi Kecamatan Singkut, Desa Batu Putih Kecamatan Pelawan, Desa Lubuk Resam Ilir Kecamatan Cerminan Gedang, Desa Kampung Tujuh Kecamatan, Cerminan Gedang, Desa Kasiro Hilir Kecamatan Batang Asai, Desa Bukit Sudah Kecamatan Batang Asai. Desa Baru Kecamatan Air Hitam, Desa Pematang Kabau Kecamatan Air Hitam, Desa Seko Besar Kecamatan Pauh, Desa Panti Kecamatan Sarolangun, yang telah terindikasi adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD). 

Selama ini pihak APIP dan Inspektorat terkesan mandul, seakan-akan ada unsur pembiaran terhadap dugaan tersebut.

Menurut salah satu nara sumber yang bisa dipercaya yaitu Ketua umum ICC RI, telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Inspektorat  Kabupaten Sarolangun, permohonan Informasi Publik, sejauh mana hasil evaluasi penggunaan Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2018, oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun, akhirny Inspektorat membalasa surat ICC tersebut.


Dalam peran serta masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa salinan LHP berupa softcopy atau hardcopy  kepada pemohon Informasi, hal tersebut wajib menjadi tanda tanya ada apa dibalik LHP tersebut?

Saat dihubungi oleh awak media kepada Kepala dinas Inspektorat Mulyadi, melemparkan permasalahan tersebut kepada Sekdin Inspektorat, permasalahan tersebut sudah saya limpahkan kepada Sekdin soalnya saya baru menduduki jabat sebagai Kepala Inspektorat ini, " Telpon aja Reza", kata Mulyadi dengan dana lantang.

Setelah dihubungi oleh  media ini melalui handphone Reza selaku Sekretaris dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun, rupanya  enggan mengangkat handphonenya, seakan-akan menghindar dari permasalahan tersebut.

Hal tersebut tentu menuai pertanyaan, kenapa pihak Dinas Inspektorat tidak mau memberikan LHP tersebut, padahal LHP itu bukanlah dokumen negara yang tertutup, melainkan terbuka untuk publik.

"Iya sengaja menyembunyikan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang Dana Desa 2015 gingga 2018 tersebut, mungkinkah ada udang di balik batu?', unjar sumber berita tersebut. 

Ketua umum ICC RI meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  harus turun ke Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi terkait  dengan maraknya dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut, jangan sampai ada pembiaran kejahatan korupsi di Republik Indonesia ini",cetus Darmawan berapi api.

Di tambhkannya lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk memerisa hasil kinerja pihak APIP/Dinas Inspektorat  Kabupaten Sarolangun".  (TIM) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.