ICC RI: Mana Nyali KPK, Segera Audit Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Sarolangun
The Jambi Times, SAROLANGUN | Terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan 2018 beberapa oknum Kepala desa di Sepuluh Kecamatan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ketua umum ICC - RI akan mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berharap diminta turun ke Provinsi Jambi, terutama di Kabupaten Sarolangun, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa.
Baca juga:
Ketua ICC-RI Akan Layangkan Surat ke KPK Soal DD
Baca juga:
Ini jawaban Mulyadi kepala Inspektorat Kabupaten Sarolangun Soal DD
Baca juga:
ASN DiLarang Bawa Mobil Dinas dan Parsel Saat Lebaran 2019
Hal tersebut dikarenakan lemahnya sistem pengawas dalam
pengelolaan keuangan Dana Desa tersebut sehingga memicu rawannya
penyelewengan.
Misalnya Desa Bukit Talang Mas Kecamatan Singkut, Desa
Bukit Bumi Raya Kecamatan Singkut, Desa Siliwangi Kecamatan Singkut,
Desa Batu Putih Kecamatan Pelawan, Desa Lubuk Resam Ilir Kecamatan
Cerminan Gedang, Desa Kampung Tujuh Kecamatan,
Cerminan Gedang, Desa Kasiro Hilir Kecamatan Batang Asai, Desa Bukit
Sudah Kecamatan Batang Asai. Desa Baru Kecamatan Air Hitam, Desa
Pematang Kabau Kecamatan Air Hitam, Desa Seko Besar Kecamatan Pauh,
Desa Panti Kecamatan Sarolangun, yang telah terindikasi
adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Selama ini pihak APIP dan Inspektorat terkesan mandul, seakan-akan ada unsur pembiaran terhadap dugaan tersebut.
Menurut salah satu nara sumber yang bisa dipercaya yaitu
Ketua umum ICC RI, telah melayangkan surat resmi kepada Dinas
Inspektorat Kabupaten Sarolangun, permohonan Informasi Publik, sejauh
mana hasil evaluasi penggunaan Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2018,
oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun, akhirny Inspektorat membalasa surat ICC tersebut.
Dalam peran serta masyarakat maupun Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi, bahwa salinan LHP berupa softcopy atau hardcopy kepada pemohon
Informasi, hal tersebut wajib menjadi tanda tanya ada
apa dibalik LHP tersebut?
Saat dihubungi oleh awak media kepada Kepala dinas
Inspektorat Mulyadi, melemparkan permasalahan tersebut kepada Sekdin
Inspektorat, permasalahan tersebut sudah saya limpahkan kepada Sekdin
soalnya saya baru menduduki jabat sebagai Kepala Inspektorat
ini, " Telpon aja Reza", kata Mulyadi dengan dana lantang.
Setelah dihubungi oleh media ini melalui handphone Reza selaku Sekretaris dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun,
rupanya enggan mengangkat handphonenya, seakan-akan menghindar dari
permasalahan tersebut.
Hal tersebut tentu menuai pertanyaan,
kenapa pihak Dinas Inspektorat tidak mau memberikan LHP tersebut,
padahal LHP itu bukanlah dokumen negara yang tertutup, melainkan terbuka untuk publik.
"Iya sengaja menyembunyikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang Dana
Desa 2015 gingga 2018 tersebut, mungkinkah ada udang di balik batu?', unjar sumber berita tersebut.
Ketua umum ICC RI meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) harus turun ke Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi terkait dengan maraknya dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut, jangan
sampai ada pembiaran kejahatan korupsi di Republik
Indonesia ini",cetus Darmawan berapi api.
Di tambhkannya lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk
memerisa hasil kinerja pihak APIP/Dinas Inspektorat Kabupaten
Sarolangun".
(TIM)