The Jambi Times, SAROLANGUN | Melalui chetting WhatsApp Mulyadi Kepala Dinas PMD menerangkan kepada The Jambi Times soal Korupsi hal yang biasa. Ini penjelasanya.
Baca juga
Calo IMB Gentayangan di Pemerintah Sarolangun
"Hal yang biasa" maksudnya masyarakat melalui BPD mempertanyakan penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama pengelolaan keuangan desa adalah hak BPD, seharusnya tidak hanya tahap III, tapi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran sesuai aturan yang berlaku.
Pada Sabtu (25/5) pukul 16.31 Wib masih menurut Mulyadi,"Dan kewajiban kepala desa untuk melaporkan penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan desa setiap tahun anggaran".
Ketika ditanyakan oleh wartawan kepada Kepala dinas PMD soal adanya indikasi korupsinya, apa tindakan dan sikap bapak Mulyadi selaku leading sector kepemerintahan yang baik atau istilahnya (Good Govermance) khususnya di Desa?"
Kembali di paparkan oleh Mulyadi,"Jadi bukan indikasi korupsi yang dimaksud biasa, tapi BPD meminta laporan pertangguangjawaban penyelenggaran dan pengelolaan keuangan desa setiap tahun anggaran".
"Kalo indikasi korupsi ada lembaga APIP yang menilainya, demikian terima kasih", kata Mulyadi kepada media ini.
"Mestinya harus ada hasil evaluasi dari Dinas PMD kepihak APIP. namun Mulyadi menjawab sudah diperintahkan Kepala desa untuk menjawab pertanyaan dan pernyataan BPD tersebut",ungkap Mulyadi lagi.
Hingga saat ini Kepala desa Baru Kecamatan Air Hitam, tidak bisa dikonfirmasikan, seriap kali di hubungi melalui telpon seluler pribadinya tidak diangkatnya hingga berita yang kedua ini ditayangkan kembali. (DARMAWAR. SR)