News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Hari ini, Patroli Pengawas Pemilu Sudah Dilepas Gubernur

Hari ini, Patroli Pengawas Pemilu Sudah Dilepas Gubernur




The Jambi Times, JAMBI | Total petugas patroli pengawasan  Pemilu 2019 yang ada di Badan pengawan pemilu (Bawaslu)  provinsi, kota dan kabupaten berjumlah kurang lebih 2500 orang.
Dari sekian banyak ini, petugas patroli pengawas mengikuti apel siaga yang digelar pada pukul 8:50 Wib, Kamis (11/04/2019) pagi dilapangan depan kantor gubernur.

Gubernur melalui asisten III bidang administrasi umum, Sudirman selaku inspektur upacara mengatakan," Hari ini atas nama gubernur apel siaga  dan pengawasan pemilu sudah mulai bekerja untuk memberikan pengawasan kecurangan pemilu khususnya pada minggu tenang".

Asisten III  bersama Ketua Bawaslu Provinsi, Polri dan TNI melepas burung dara sebagai simbol  perdamaian dan dilanjutkan pelepasan mobil petugas patroli dari berbagai daerah di Provinsi Jambi.
Mulai hari ini, patroli pengawas Bawaslu sudah mulai bekerja terhitung H-6 pada 11 April 2019 ini.
"Jika  di H-6 hingga H-1 yang jatuh pada 17 April nanti pihak Bawaslu segera memproses dan menindaklanjuti jika ada kecurangan dan pelanggaran pemilu, baik dalam Pilpres, DPD RI DPR RI,DPRD provinsi, kota dan kabupaten", kata ketua Bawaslu.


Tindak Pidana terhadap orang yang melarang mengikuti giat coblos pemilu.

- Pasal 517 UU no 7 tahun 2017 ttg Pemilu :

Setiap Orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah

- Pasal 523 ayat3 UU no 7 tahun 2017 :

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih utk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah

Pasal 531 UU no 7 tahun 2017:

 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya utk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

(in)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.