News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Empat Kali Mangkir, Feky Siubelan Dan Yat Muskanfola Akan di Jemput Paksa

Empat Kali Mangkir, Feky Siubelan Dan Yat Muskanfola Akan di Jemput Paksa

ROTE NDAO | Kejaksaan Negeri Ba'a Rote , empat kali melakukan pemanggilan terhadap Feky Siubelan selaku Ketua TPK Desa Lidamanu dan Yat Muskananfola selaku bendahara Desa Lidamanu Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Feky Siubelan bersama Yat Muskananfola dan juga tak lain dirinya sebagai guru Honorer di SMAN 1 Lobalain Rote. 

Kedua bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ba'a Rote .
Kepala cabang Kejaksaan Negeri Ba'a Rote, Edy Hartoyo mengatakan," Pihaknya melakukan pemanggilan melalui surat terhadap Feky Seubelan Ketua TPK Desa Lidamanu Kecamatan Rote Tengah untuk didengar dan dimintai keterangan  terkait kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017.

“Kami sudah melayangkan surat ke tiga kepada  Feky Siubelan selaku Ketua TPK dan Yat Muskananfola selaku bendahara Desa Lidamanu untuk menghadap ke salah satu penyidik yang ada di  Kantor Kejaksaan Negeri Ba'a namun kemarin Feky Siubelan dan Yat Muskananfola bendahara Desa tidak datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan tanpa alasan yang jelas,’’ Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ba'a, Edy Hatoyo, saat ditemui Wartawan Media ini diruang kerjanya, Senin (10/12/2018).

Menurutnya,  jika pada panggilan pertama tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, pihaknya akan kembali menyurat kembali pada pekan depan seperti surat pemberitahuan yang dilayangkan sebelumnya hingga ketiga kalinya. 

Namun sampai surat panggilan ketiga namun Feky Siubelan dan Yat Muskananfola bendahara Desa Lidamanu tidak datang untuk menghadap penyidik dan tetap mangkir terpaksa pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa, jika Dalam Waktu Dua Tiga Hari ini Mereka Tidak Datang.

‘’Kalau untuk panggilan ke Tiga  Feky Seubelan ketua TPK dan Yat Muskananfola Bendahara Desa Lidamanu masih Tetap  mangkir kami masih berikan toleransi, namun jika yang bersangkutan sudah empàt kali kami layangkan surat panggilan, namun tidak kooperatif dan tetap saja mangkir terpaksa yang kami lakukan terhadap sang pangeran Ketua TPK Feky Siubelan dan Yat Muskananfola Bendahara Desa Lidamanu akan kami jemput secara paksa,’’ tegasnya.

Ditambahkan Edy, pihaknya menyurati, ia berharap, agar ketua TPK dan bendahara Desa Lidamanu bersikap kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik agar pihaknya dapat mendapat keterangan dari yang bersangkutan terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ADD dan DD 2017 sehingga kasus ini bisa terselesaikan dengan secepatnya.

Reporter: Dance Henukh

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.