News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tiga Tersangka Korupsi Akhirnya di Ringkus Oleh Polres Bireuen

Tiga Tersangka Korupsi Akhirnya di Ringkus Oleh Polres Bireuen


BIREUEN  |   Aceh tiga tersangka kasus dugaan korupsi honorium petugas siaga bencana gampong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen berhasil diringkus oleh Polisi Resor (POLRES) Bireuen pada Senin (19/11/2018) malam.

Penyalahgunaan wewenang terhadap pencairan honorium petugas siaga bencana gampong yang bersumber dari APBK Bireuen 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp730.800.000, ini dilakukan oleh tersangka berinisial AH selaku pengguna anggaran, MZ selaku PPTK dan HE selaku bendahara pengeluaran.

Kapolres Bireuen AKBP. Gugun Hardi Gunawan dalam press realease pada Selasa (20/11/2018) dengan Laporan Polisi Nomor :  LP/A/42/IX/2016/ACEH/RES BIREUEN, PADA TANGGAL 6 SEPTEMBER 2016, bertuliskan bahwa pada tahun 2013 telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran dana honorarium petugas siaga bencana Gampong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen dengan jumlah anggaran sebesar Rp730.800.000 yang bersumber dari APBK Bireuen yang dilakukan oleh tersangka AH selaku Pengguna Anggaran (PA), tersangka MZ selaku PPTK dan tersangka HE selaku Bendahara Pengeluaran.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka memerintahkan stafnya untuk memalsukan tanda tangan petugas siaga bencana Gampong sebanyak 1.218 orang pada daftar nominatif penerima honorarium dengan tujuan seakan - akan dana dimaksud telah disalurkan oleh tersangka AH, tersangka MZ dan tersangka HE juga menggunakan daftar nominatif dimaksud sebagai salah satu kelengkapan pengajuan pencairan dana".

Tersangka AH, MZ dan HE melakukan pencairan dana dimaksud dalam 5 (Lima) tahap penarikan dengan total penarikan Rp720.800.000, setelah dana tersebut dicairkan, tersangka hanya menyalurkan dana sebanyak Rp6.800.000 kepada 34 orang petugas siaga bencana Gampong yang diserahkan secara simbolis di kantor Camat Jeunieb, Juli dan Peusangan sedangkan sisanya tidak disalurkan.

Tambahnya, berdasarkan hasil audit BPKP, dari 34 orang petugas siaga bencana Gampong yang menerima honorarium secara simbolis ditemukan satu  orang petugas dimaksud tidak berhak menerima honor tersebut karena namanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bireuen (SKBB) Nomor : 427 Tahun 2013 Tanggal 23 Juli 2013, akibat dari perbuatan ketiga tersangka ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp724.200.000.

Proses pencairan dana honorarium petugas siaga bencana Gampong yang dilakukan oleh tersangka AH,MZ dan HE tidak transparansi dan bertanggungjawab sehingga bertentangan dengan pasal 4 ayat (1), pasal 132 ayat (1) ayat (2), pasal 184 ayat (2) Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, untuk sementara barang bukti yang sudah diamankan berupa dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan dana honorariu m petugas Siaga Bencana Gampong tersebut.

Tersangka AH,MZ dan HE disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal  55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (1 Milyar),", ujarnya.

(Abuyus)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.