News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Salinan Putusan Belum Diterima, PK Baiq Maknun Tidak Bisa Diajukan

Salinan Putusan Belum Diterima, PK Baiq Maknun Tidak Bisa Diajukan


MATARAM | Berkas Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa diajukan oleh Tim kuasa hukum Baiq Nuril hal ini disampaikan oleh Joko Jumadi selaku kuasa hukum pada saat dilakukan Konfrensi Pers, di gedung FH UNRAM, Selasa (20/11).

Merujuk pada statmen dari Kapuspenkum Kejagung mendesak tim kuasa hukum Baiq Nuril untuk segera mengajukan PK pada saat menyampaikan berita penundaan eksekusi Baiq Nuril Maknu senin 19 November 2018 yang sebelumnya Baiq Nuril divonis bersalah sesui keputusan MA ditingkat kasasi 26 September 2018, tim advokasi mengatakan hal itu belum bisa dilakukan dikarena salinan putusan belum diterima.

"Bagaimana kami bisa menyusun PK kalau salinan putusan belum kami terima," ungkap Joko Jumadi selaku tim advokasi.

PK bisa disusun berdasarkan salinan putusan MA yang isinya memuat alasan atau pertimbangan Nuril di vonis bersalah.

"Disalinan putusan kasasi itu ada pertimbangan dari majelis kasasi kenapa Nuril divonis bersalah," tambah Joko.

Baiq Nuril Maknun yang juga hadir pada kesempatan tersebut, menyampaikan ucapan terimaksih kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah mendukungnya mencari keadilan.

"Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Beliau (Joko Widodo) yang telah mendukung saya untuk mendapat keadilan," ujar Baiq Nuril 

Di lokasi yang sama hadir juga salah satu anggota DPR RI, Rike Diah Pitaloka yang menjelaskan bahwa eksekusi baru bisa dilaksanakan jika salinan putusan diterima sesuai aturan KUHAP.

Mengenai kasus Baiq Nuril, anggota DPR RI ini berkomentar bahwa ini termasuk kekerasan terhadap perempuan, pelaku telah melanggar undang-undang ASN jika pelakunya adalah ASN.

(Rahmatul Kautsar)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.