News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Internet Of Things, Kaban Diklat Lakukan Perubahan yang Sistematik, Holistic dan Terintegratif

Internet Of Things, Kaban Diklat Lakukan Perubahan yang Sistematik, Holistic dan Terintegratif


JAKARTA | Memasuki era Internet Of Things ( IOT ) yang telah menciptakan era disrupsi,yang membawa pengaruh dan perubahan yang begitu cepat, perkembangan berbagai bidang dalam skala global menuntut bangsa Indonesia untuk tidak boleh lengah terhadap pengaruh perkembangan tersebut.
Untuk itu penegak hukum dituntut pula untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang sistematik, holistik dan terintegratif secara terus menerus untuk mengimbangi perubahan yang begitu cepat terjadi.

Melihat kondisi dan fenomena tersebut Badan Diklat Kejaksaan RI sebagai Kawah Chandradimuka dan tempat pengembangan Kediklatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) Kejaksaan, harus  berupaya secara maksimal untuk meningkatkan profesionalisme SDM dalam mendukung pembenahan dan penataan terhadap system penyelenggaraan organisasi, diantaranya  melalui pelaksanaan Diklat Reformasi Birokrasi bagi pejabat eselon III angkatan II dan III, Diklat Agen Intelijen, DiklatPublik Speaking ( Kehumasan ) dan Diklat Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ), Diklat tersebut  bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau penyelenggara Negara yang harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara bersungguh-sungguh, penuh rasa tanggungjawab dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme.

Kepala Badiklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi saat menyampaikan kata  sambutan pembukaan 5 ( lima ) jenis  Diklat tersebut mengatakan, era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pola digital economy,artificial Intelligence,Big data,Robotic dan sebagainya yang dikenal sebagai fenomena Disruptive Innovation akan memberikan dampak pada bidang hukum sebagai rambu-rambu alami yang selalu seiring sejalan dengan tatanan social.

“ Globalisasi telah jauh memasuki babak baru dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, Kesuksesan sebuah Negara dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 erat kaitannya dengan inovasi yang diciptakan oleh Sumber daya Manusia yang berkualitas dan bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat” ujar Setia Untung Arimuladi di Badan Diklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 21/11/18 )
Reformasi Birokrasi tambahnya,merupakan salah satu syarat Fundamental dalam perbaikan pelayanan masyarakat dan perbaikan organisasi secara menyeluruh.

Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten untuk mewujudkan Birokrasi yang akuntabel dan baik, "Peraturan Presiden no.80/2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 dijadikan payung hukum dan landasan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi"  kata dia. 

Di Indonesia kata Untung,Teknologi Informasi telah diadopsi sejak tahun 2001 melalui Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika ( Telekomunikasi, Media dan Informatika )  Bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung Good Governance dan mempercepat proses demokrasi. 

“Hal ini bersesuaian dengan prinsip paradigma baru New Public Manajement dan New Public Service yang mengedepankan kualitas dan mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Oleh sebab itu, Kejaksaan sebagai salah satu unsur penegak hukum dituntut pula untuk terus memperbaiki diri dalam rangka menjaga dan merawat NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) dengan menjadi APH yang semakin professional, proporsional dan akuntabel untuk mewujudkan Negara hukum yang berdaulat sehingga persatuan dan kesejahteraan bangsa bisa terjaga.” Untuk itu  diperlukan pembenahan dan penataan terhadap system penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI,” kata Untung. 

Oleh karena itu Kaban Diklat minta para peserta Diklat untuk  meningkatkan Kedisplinan dan Komitmen Diri,  sehingga mampu meraih kepercayaan dari masyarakat dan dalam menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedure ( SOP ).

Sementara dalam kepenyelenggaraan Diklat Agen Intelijen untuk menigkatkan kemampuan teknis dan profesionalisme Aparat Kejaksaan khususnya dibidang Intelijen dalam hal pengumpulan data,informasi atau keterangan untuk mendukung Tupoksi Intelijen.

Sedangkan Diklat Public Speaking untuk meniigkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai Kejaksaan khususnya Kasi Penkum dalam peningkatan peranan Humas, opini public terhadap instansi Kejaksaan,selain itu juga untuk menambah kemampuan berkomunikasi secara lisan tentang sesuatu hal atau topic dihadapan orang banyak/ public dengan tujuan memberikan penjelasan kepada public secara benar.

“ Tentunya sebagai mahluk social,manusia selalu berada dilingkungan masyarakat,untuk berinteraksi,diperlukan komunikasi yang baik secara interpersonal ( antar- pribadi ) maupun dengan banyak orang,  public speaking sangat penting dalam kehidupan sehari-sehari termasuk pada pendidikan dalam keluarga,” ungkap, mantan Kapuspenkum Kejagung.

Diklat  TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi ) diadakan untuk meningkatkan penguasaan Iptek dan Piranti Lunaknya,khususnya dalam pembuatan bahan presentasi yang baik dan benar, ,film pendek untuk menunjang kebutuhan kelembagaan.

Diklat TIK ini akan disampaikan sejumlah materi mengenai teknik presentase,praktek pembuatan dan komposisi Bumper/Intro Video/Opening,Editing Video,Dubbing Audio,Teknik Closing Presentasi,pembuatan film animasi.

“ Diklat yang akan saudara ikuti ini, bertujuan dapat membangun sinergi dari berbagai Stakeholder untuk menciptakan perubahan, kemampuan menginspirasikan perubahan dalam berbagai aspek organisasi guna mendukung kinerja instansinya dalam kemampuan menjamin proses perubahan yang terus menerus dan berkelanjutan,membentuk sumber daya manusia yang berkarakter kuat, Visoner, Semangat dan Tanggung jawab,” pungkas Untung.

Untuk diketahui,Diklat yang berlangsung selama 4 hari dan dua minggu itu diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri,Jaksa para Kasi Penkum di Kejati dan pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Kontributor: Muzer

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.