News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Oknum DPRD Ronda Terlibat Dana Desa Kejati NTT di Tuntut Tangkap

Oknum DPRD Ronda Terlibat Dana Desa Kejati NTT di Tuntut Tangkap

THE JAMBI TIMES - ROTE NDAO - Hampir setahun sudah Tim Penyidik Kejati NTT sebelumnya mempublikasikan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 – 2017 di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao ,Provinsi NTT,diduga kuat melibatkan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao,berinisial (NET),namun sampai saat ini kasus tersebut hanya sebatas tulisan di atas pasir tepi pantai yang sudah tersapu gelombang.

Hal ini membuat Lembaga Amanat penderitaan rakyat Nusantara Republik Indonesia (Antra RI)  Yunus Panie sngkat bicara,kepada wartawan, dirinya meminta agar Kejati NTT yang baru segera mengambil sikap jangan sampai kasus tersebut hilang lagi,demikian di katakanya pada Sabtu 4/8 Siang.

Di katakan Yunus,beberapa bulan lalu sudah di publikasikan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,melalui  tim intelejen Kejati NTT,bahwa akan  menyerahkan kasus itu ke tangan Tipidsus usai ditemukan adanya tindak pidana dalam pengelolaan ADD,dengan demikian maka sudah pasti ada tersangkanya diserahkan ke Tipidsus sebab sudah ditemukan adanya unsur tindak pidana saat dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) tapi kok sampai saat ini tidak ada kelanjutan,publik saat ini tengah menanti kelanjutanya sebab jika di diamkan lagi maka kasus ini akan sama seperti kasus kasus yang sebelumnya sudah di tangani ungkapnya.

Dalam waktu dekat kami antra akan menemui Kejati NTT yang baru, untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut tegas Yunus.

Sebelumya di beritakan ditegaskan Aspidsus Kejati NTT Gasper Kase, memgatakan dalam kasus itu diduga kuat melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao berinisial (NET).

Lanjut Gaspar, dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejati NTT segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ADD itu yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Dalam kasus itu tim intelejen telah memeriksa, Kepala Desa (Kades) Lakamola, Bendara desa, sekretaris, TPK, BPMD Kabupaten Rote Ndao. serta beberapa saksi lainnya lagi.

Bahkan dalam kasus itu diduga kuat pekerjaan fisik dikerjakan oleh anggota DPRD Rote Ndao dengan inisial NET. Dimana, NET menggunakan empat CV diantaranya, CV. Putra Lakamola, CV, Embung Pengodoa, CV. Bavandele Kasih dan CV. Graceano.

Anggaran Dana Desa tersebut untuk pekerjaan fisik diantaranya, pekerjaan fisik Posyandu, jalan lamparit, embung, pengadaan kawat duri. Khusus untuk pembangunan fisik posyandu hingga saat ini belum selesai dikerjakan sejak tahun 2016 lalu.( Dance henukh )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.