KPAI : PPDB dan Terlanggarnya Hak Anak Masuk Sekolah Negeri
THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional, niat baik ini tentu perlu diapresiasi.
Namun sayangnya, dalam prakteknya Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, justru banyak menimbulkan kehebohan di masyarakat.
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menerima beberapa pengaduan dan juga menganalisis berbagai kasus PPDB yang terjadi di banyak daerah yang diberitakan di berbagai media massa.
Ketentuan radius terdekat tempat tinggal dari sekolah dan ketimpangan jumlah sekolah di suatu zonasi mengakibatkan banyak anak kehilangan hak nya untuk dapat bersekolah di sekolah negeri.
Ketentuan kewajiban sekolah menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yg berdomisili dalam satu wilayah daerah/provinsi paling sedikit 20 % dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM, telah menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KIP dan KKS.
Terkait permasalahan PPDB 2018, KPAI mengundang rekan-rekan media dalam konfresi pers,Rabu (11/07/2018), pukul 10.00 WIB di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar No 10-12 Menteng, Jakarta Pusat yang di hadiri langsung oleh Ketua KPAI,Susanto,hal ini di paparkan oleh Retno Listyarti Komusioner KPAI bidang pendidikan.(**)