News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Salah Kasih Obat,Andi Pada Tidak Tegas

Salah Kasih Obat,Andi Pada Tidak Tegas


 
THE JAMBI TIMES - KUALA TUNGKAL - Salah satu warga bernama Eko (30) warga Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh pihak Puskesmas 2 Kuala Tungkal.

Hal ini karena, anaknya yang bernama Maulidya berusia 3,3 tahun dibawa berobat oleh orang tuanya ke Puskesmas 2 Kuala Tungkal pada hari Rabu (25/4/18). Eko mengeluhkan, karena pihak Puskesmas 2 Kuala Tungkal diduga salah memberikan obat untuk anaknya.

Eko menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat ananda Maulidya dibawa berobat oleh orang tuanya ke Puskesmas 2 Kuala Tungkal karena ananda mengalami sakit pilek, batuk dan sakit pada mata.

Sang ibu memeriksakan anaknya ke Puskesmas tersebut, dan diberikan resep obat puyer dan obat salep oleh petugas di bagian poli anak Puskesmas 2 Kuala Tungkal, oleh sang ibu resep tersebut langsung dibawa ke Apotek Puskesmas tersebut, untuk mendapatkan obat.

Sesampai dirumah, obat puyer  oleh sang ibu langsung diminumkan kepada sang anak dan rencananya obat salep tersebut akan diberikan kepada sang anak pada malam hari, saat anak mau tidur.
Eko justru kaget, pada malam harinya saat sang istri hendak memberikan salep ke mata sang anak, melihat kecurigaan dari bentuk fisik dari salep tersebut, Eko langsung mencegah istrinya untuk memberikan obat salep tersebut kepada anaknya. Setelah dibaca dengan teliti ternyata salep dengan tulisan "bufacetin Chloramphrnicol" yang diberikan oleh pihak puskesmas tersebut bukan salep mata melainkan salep kulit.

Saking penasarannya, saat itu juga Eko langsung mengecek salep tersebut kepada rekannya yang berprofesi sebagai apoteker, dan rekannya mengatakan dan menegaskan bahwa salep tersebut bukan salep mata melainkan salep kulit, efek sampingnya bahaya itu bang bila dipakai di mata, bisa buta," ungkap Eko menirukan perkataan rekannya yang seorang apoteker.

Dan pada hari Kamis (26/4/18), Eko mendatangi Puskesmas 2 Kuala Tungkal untuk komplain kepada pihak Puskesmas tersebut, karena telah salah dalam memberikan salep mata untuk anaknya.

Sesampai di Puskesmas, Eko diarahkan kebagian Tata Usaha, di dalam ruangan tata usaha tersebut Eko membeberkan keluhan kepada pihak Puskesmas, Eko menanyakan kepada pihak Puskesmas kenapa kejadian kelalaian dalam memberikan obat bisa terjadi, apalagi ini obat salep untuk bagian yang sangat vital yaitu mata, saya tidak bisa membayangkan kalau salep ini sempat diberikan atau sempat masuk kebagian mata anak saya," keluh Eko.

Di ruang tata usaha Puskesmas tersebut, pihak puskesmas mengakui kesalahan kelalaiannya dalam memberikan obat salep dan jajaran pihak puskesmas juga telah meminta maaf atas kelalaian yang telah terjadi.

Lanjut Eko, setelah dari puskesmas dirinya kembali mendatang Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat untuk kembali komplain terhadap pelayanan Puskesmas tersebut.

Dikantor dinkes, dirinya menemui Kepala Dinas Kesehatan Andi Pada dan Kepala Puskesmas 2 Kuala Tungkal Lidya untuk kembali mengeluhkan pelayanan Puskesmas 2 Kuala Tungkal tersebut.

Didalam ruangan kerjanya, Kadinkes dan Kepala Puskesmas 2 Kuala Tungkal juga mengakui kesalahan dan kelalaian yang telah diperbuat oleh staffnya. Kadinkes dan Kepala Puskesmas juga berjanji kejadian ini tidak akan terjadi lagi kedepannya dan juga berjanji akan memberikan teguran kepada staffnya yang telah melakukan kelalaian dalam memberikan obat salep tersebut.

"Kejadian ini akan menjadi catatan kami dalam sidang mutu nantinya," ujar eko menirukan ucapan Kadinkes.

Sambung Eko, Atas kejadian ini dirinya pun telah memaafkan pihak Puskesmas 2 Kuala Tungkal dan untuk obat salep yang salah sudah diganti dengan obat salep yang benar oleh pihak Puskesmas.
"Dirinya berharap kedepannya agar kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi kedepannya, siapapun itu pasiennya".

"Dirinya juga berpesan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat khususnya para orang tua apabila hendak memberikan obat untuk anak harap diteliti terlebih dahulu, apalagi itu obat untuk bagian mata atau bagian vital lainnya dan dirinya juga berpesan kepada masyarakat jangan pernah takut untuk memberikan saran, usul dan komplain, apabila kita sebagai pasien mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan dari rumah sakit ataupun puskesmas, karena hak pasien diatur dalam Pasal 32, UU No 44 Tahun 2009," ujar eko. (Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.