News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pengadilan Agama Terima 21 Pangajuan Nikah di Bawah Umur

Pengadilan Agama Terima 21 Pangajuan Nikah di Bawah Umur



THE JAMBI TIMES - KUALA TUNGKAL -Hasil catatan pihak Kantor Pengadilan Agama Tanjung Jabung Barat, terdapat 21 pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur.

Jumlah tersebut, berdasarkan perkara yang masuk ke ‎Kantor PA terhitung sejak Bulan Januari sampai Agustus 2017 ini. Angka ini, hanya selisih dua perkara yang masuk pada Tahun 2016 lalu, yang berjumlah 22 pengajuan.

‎Menurut keterangan hakim panitera muda, M. Habibullah, ada beberapa paktor yang menimbulkan pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur.

Namun yang kerab terjadi adalah faktor kebablasan dalam pergaulan.‎ Dan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, maka langkah pengajuan dispensasi pernikahan dini menjadi alternatif yang diambil pihak keluarga.

"Karena tidak bisa lagi pisahkan, dan keluarga takut terjadi apa-apa, maka diajukanlah dispensasi tersebut,"sebutnya.
 
Ditemui di ruang informasi, Habibullah mengakui jika jumlah 21 perkara pengajuan dispensasi ini masih bisa bertambah.

"Ini kan baru laporan sampai bulan Agustus. Belum sampai tutup tahun. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,"jelasnya.

Habibullah membeberkan, pengajuan dispensasi pernikahan dini ini terjadi hampir di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tanjab Barat. Dimana Tungkal Ilir dan Tungkal Ulu menjadi kecamatan terbanyak pengajuan dispensasi pernikahan.

"Mereka secara hukum tidak boleh menikah karena masih di bawah umur. Dengan permohonan dispensasi pernikahan ini baru dapat dilakukan pernikahan,"ujarnya.

Untuk menghindari hal ini, Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama bagi orang tua agar mengawasi perkembangan dan pergaulan anak.(***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.