APBD Batanghari 23 M Mubazir,Ada Apa Sebenarnya....?
THE JAMBI TIMES - BATANGF HARI - Kabupaten Batang Hari kembali menuai kontroversi pasal nya beberapa waktu lalu amat sangat disayangkan oleh beberapa LSM di Kabupaten Batanghari terkait dengan dana pembangunan Batanghari Water Boom (BWB) sebesar Rp23.017.821.000. Dana tersebut berasal dari dana APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2012 lalu.
BWB
yang dibangun dengan dana rakyat tersebut tidak bisa dimanfaatkan
dan sekarang dalam kondisi rusak. Anehnya, sampai saat ini belum ada
satu dari sekian banyak pemangku kepentingan di Kabupaten Batanghari
yang melirik untuk mengusut
kerusakan bangunan BWB tersebut.
Untuk diketahui, lahan yang digunakan untuk pembangunan Batanghari Water Boom (BWB) ini memiliki luas 35.994 m2. Dan, lahan ini merupakan daerah resapan air, dengan luas timbunan kurang lebih 10.000 m2, sementara luas bangunan seluas 9.883 m2.
Selain itu, Rachmat Wahidin juga mengatakan, dalam proses perizinan BWB, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Dimana dalam buku studi kelayakan disebutkan bahwa objek wisata tersebut dibangun di atas tanah yang sifatnya semak belukar. Namun, kenyataannya dibangun di atas tanah yang sifatnya rawa-rawa atau daerah resapan air.
Sementara itu, Ketua LSM Front Rakyat Anti Korupsi (FRAK) Kabupaten
Batanghari, Anuza Machury, juga menyayangkan bangunan BWB yang menelan
dana Rp 23 miliar lebih. Karena, saat ini hanya jadi bangunan tua dan
tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana diharapkan.
Anuza juga memaparkan, buku laporan hasil studi kelayakan pembangunan
Water Boom Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi ini dibuat oleh Kantor
BAPPEDA Kabupaten Batanghari dan CV Dinamika Teknik sebagai konsultan.
Hasilnya dinilai kurang tepat sasaran dan diduga banyak rekayasa,
sehingga anggaran pembangunan waktu itu dapat disetujui Panitia Anggaran
DPRD Kabupaten Batanghari.
Menurut Anuza, dalam laporan hasil studi kelayakan disebutkan, jumlah
pengunjung BWB per hari mencapai 1.046 orang, dan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) sebesar Rp2.056.500.000 /tahun. Sehingga investasi bisa
kembali selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun.
"Kami dari LSM Sampoerna, LSM Frak, dan LSM Tembak, Kabupaten
Batanghari, meminta kepada semua pemangku kepentingan yang terkait agar mengusut dugaan
kerugian akibat tidak termanfaatkannya bangunan Batanghari Water Boom
tersebut," timpal Amirudin, Ketua LSM Tembak.
"Saya baru menjabat di sini, dan laporan dari OPD yang mengelola BWB itu belum saya terima," kata Yennedi.
Dan sampai pada berita ini di terbitkan tidak satu pun dari sekian
banyak yang terkait pembangunan ini yang dapat di temui untuk di
confirmasi.( iip )