THE JAMBI TIMES - JAMBI - Berdasarkan hasil investigasi The Jambi Jambi. Kelapangan, pasir dilokasi pembangunan pasar Angso duo baru kota Jambi, pindah posisi kebelakang pasar Angso duo lama. Dengan cara dikeruk dan dilansir kelokasi belakang pasar Angso lama untuk penimbunan pembangunan turap belakang pasar Angso duo lamo, diperkirakan telah mencapai. Ribuan kubik, jumlanya. Yang telah dilansir oleh PT. Duta Permata Lestari. Sebagai kontraktor pembangunan turap disungai batanghari.
PT. Duta Permata Lestari, adalah perusahaan kontrak pembangunan turap, rekanan pada. Balai wilayah sungai Sumatra VI (BWSS VI) Jambi. Pembangunan turap pasar Angso duo lama, sumber dana dari APBN Tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan nilai proyek, puluhan miliar rupiah dan diposkan ke Balai wilayah sungai Sumatra VI (BWSS VI) Provinsi Jambi. Dirjen sumber daya air kementrian pekerjaan umum.
Timbunan pasir dilokasi PT. Eraguna Bumi Nusa, adalah aset pemerintah provinsi Jambi, timbunan pasir dilokasi PT. Eraguna Bumi Nusa. Menelan biaya puluh miliar rupiah, sumber dana APBD. Pasir tersebut untuk pembangunan pasitas umum, yang sekarang lokasi penimbunan pasir. Digunakan untuk pembangunan pasar moderen pasar duo baru, yang kerjakan oleh PT. Eraguna Bumi Nusa (PT.EBN) selaku rekanan pemerintah provinsi Jambi untuk membangun pasar tradisional moderen terbesar di Indonesia.
Yang lebih aneh lagi, tidak ada izin dari pemerintah provinsi Jambi. Untuk memindakan pasir diluar lokasi hak guna bangunan (HGB) PT. Eraguna bumi nusa, memindahan pasir diluar lokasi telah mencapai ribuan kubik.
Seharusnya dari balai wilayah sungai Sumatra VI (BWSS VI) menegur pihak rekanannya (PT. Duta Permata Lestari) sebelum memindahkan pasir harus ada izin resmi dari pemerintah provinsi Jambi dan dari PT. Eraguna bumi nusa selaku pemegang hak guna bangunan (HGB), yang jadi pertanyaan besar. Ada apa dibalik pemindahan pasir aset pemerintah provinsi Jambi? Dimintaki kepada legislatif sebagai pengawasan pemerintah provinsi Jambi.
Memanggil eksekutif dan PT. Eraguna Bumi Nusa (PT.EBN) selalu pemegang HGB yang diberi pemerintah provinsi Jambi, kenapa dibiarkan aset berupa pasir dipindahkan pihak lain? agar klier duduk persolan pemindahan pasir atau memang dijual?. Karna pasir tersebut berasal dari uang rakyat, miliaran rupia
Ditempat terpisah. Iskandar, divisi investigasi Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli),mengomentari hal diatas, Iskandar memintak kepada pemerintah provinsi Jambi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi untuk menyikapi, pemindahan pasir dari lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Eraguna Bumi Nusa (PT.EBN) kelokasi belakang pasar Angso duo lamo, apalagi jumlahnya. Diperkirakan, uda mencapai ribuan kubik.
Dan juga, PT. Eraguna Bumi Nusa selaku pemegang HGB, harus bisa menjelaskan kepada pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi. Tentang pemindahan pasir diluar lokasi hak guna bangunan (HGB) PT. Eraguna Bumi Nusa (PT. EBN) agar terang benderang persoalan ini. Pungkas, Iskandar kepada media ini. (tim liputan )