Oknum PNS Dinas Kesehatan Aborsi Tidak Kantongi Izin Praktek
THE JAMBI TIMES – BABEL - Pemerintah kabupaten Bangka melalui dinas kesehatan menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum yang melibatkan pegawainya terkait kasus dugaan aborsi.
Kepala dinas kesehatan kabupaten Bangka menjelaskan meskipun oknum bidan tersebut berstatus sebagai PNS tapi tidak memiliki izin untuk praktek di rumah kediamannya.
Kasus dugaan aborsi yang melibatkan bidan SM mencoreng nama baik kinerja dinas kesehatan kabupaten Bangka, pasalnya bidan yang membuka praktek di kediamannya di lingkungan Sri Pemandang,jalan SD Negeri 2 kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)di dinas kesehatan kabupaten Bangka.
Menanggapi kasus tersebut,kepala dinas kesehatan kabupaten Bangka Then Suyanti menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum yang melibatkan pegawainya terkait kasus dugaan aborsi kepada polisi.
Then Suyanti juga menjelaskan praktek di kediaman bidan SM tersebut tidak mengantongi izin yang sah dari dinas kesehatan kabupaten Bangka.
Mencuatnya kasus ini membuat dinas kesehatan kabupaten Bangka meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat praktik para bidan yang membuka praktik kebidanan di kabupaten Bangka.(Fatul)
