News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Nasdem PAW kan Mustakim Dalam Waktu Dekat

Nasdem PAW kan Mustakim Dalam Waktu Dekat



THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Anggota DPRD Merangin Mustakim akan secepatnya di Pengantian Antara Waktu (PAD) dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten merangin.

Digantinya, Mustakim dari anggota DPRD merangin dikarenakan tersangkut banyak kasus melanda dirinya, juga merusak kehormatan parta Nasdem.

Dengan langkah yang di ambil DPD, maka pengatian itu telah dilakukan, melanyangkan surat kepada pimpinan DPRD merangi, Pemerintah, KPUD dan Gubenur Jambi.

Surat itupun juga telah dijawab KPU, atas pemecatan tidak sesuai porsinya, karena saudara Mustakim tersangkut masalah hukum.

Hal dibenarkan Ketua Nasdem Merangin Isman disapa (Cam), proses hukumnya tetap berjalan.

"Dalam hal ini proses hukumnya tetap berjalan. KPUD merangin juga menuntut ada semacam surat penetapan partai nasdem merangin, " ungkap Cam.


Tapi, dirinya bersama kawan-kawan di Nasdem, terus melayang surat kepada dprd, kpu, pemerintah merangin dan gubenur, untuk secepatnya memproseskan Pengantian Antar Waktu (PAW).

"Kegiatan ini harus seksimal mungkin pengatian ini. Kita juga segenap penguru telah rapat, sehingga PAW akan memakan waktu tidak terlalu lama, " ujarnya.

"Surat DPP pusat lalu sudah sampai ke Nasdem Merangin, dengan aturan yang ada tujuh hari mulai memasukan surat, " tuturnya.

Mulai dari tanggal (15 ini-red) sampai hari kedepan, prosenya paling lambat di DPRD.

"Kami akan mengusahakan paling cepat satu minggu, kepada ke pimpinan dprd  bisa diproses dengan cepat pengatian ini," katanya.

"Jelasnya kami telah menerima surat pengunduran diri dari Mustakim, beserta tanda tanggannya aslinya, dua hari yang lewat,  surat ini nantinya kita teruskan bahan untuk melancarkan proses paw, " tegasnya.

Selain itu juga, dari tentang undang no 17
pasal 405 ayat 1 tahun 2014, tentang ED3 yang berbunyi kabupaten/ kota berenti antar waktu, meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan parta.

"Karena Mustakim sudah masuk katagori.. pasal 406 ayat 3, berbunyi paling lama tujuh hari dikirim dan diterima pimpinan dpr harus menyampai usulan pembertian ke gubenur, " tutupnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.