Nasdem PAW kan Mustakim Dalam Waktu Dekat
THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Anggota DPRD
Merangin Mustakim akan secepatnya di Pengantian Antara Waktu (PAD) dari
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten merangin.
Digantinya,
Mustakim dari anggota DPRD merangin dikarenakan tersangkut banyak kasus
melanda dirinya, juga merusak kehormatan parta Nasdem.
Dengan
langkah yang di ambil DPD, maka pengatian itu telah dilakukan,
melanyangkan surat kepada pimpinan DPRD merangi, Pemerintah, KPUD dan
Gubenur Jambi.
Surat itupun juga telah dijawab KPU, atas pemecatan tidak sesuai porsinya, karena saudara Mustakim tersangkut masalah hukum.
Hal dibenarkan Ketua Nasdem Merangin Isman disapa (Cam), proses hukumnya tetap berjalan.
"Dalam
hal ini proses hukumnya tetap berjalan. KPUD merangin juga menuntut ada
semacam surat penetapan partai nasdem merangin, " ungkap Cam.
Tapi,
dirinya bersama kawan-kawan di Nasdem, terus melayang surat kepada
dprd, kpu, pemerintah merangin dan gubenur, untuk secepatnya
memproseskan Pengantian Antar Waktu (PAW).
"Kegiatan ini harus
seksimal mungkin pengatian ini. Kita juga segenap penguru telah rapat,
sehingga PAW akan memakan waktu tidak terlalu lama, " ujarnya.
"Surat DPP pusat lalu sudah sampai ke Nasdem Merangin, dengan aturan yang ada tujuh hari mulai memasukan surat, " tuturnya.
Mulai dari tanggal (15 ini-red) sampai hari kedepan, prosenya paling lambat di DPRD.
"Kami akan mengusahakan paling cepat satu minggu, kepada ke pimpinan dprd bisa diproses dengan cepat pengatian ini," katanya.
"Jelasnya
kami telah menerima surat pengunduran diri dari Mustakim, beserta tanda
tanggannya aslinya, dua hari yang lewat, surat ini nantinya kita
teruskan bahan untuk melancarkan proses paw, " tegasnya.
Selain itu juga, dari tentang undang no 17
pasal
405 ayat 1 tahun 2014, tentang ED3 yang berbunyi kabupaten/ kota
berenti antar waktu, meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan parta.
"Karena
Mustakim sudah masuk katagori.. pasal 406 ayat 3, berbunyi paling lama
tujuh hari dikirim dan diterima pimpinan dpr harus menyampai usulan
pembertian ke gubenur, " tutupnya. (Lik)
