Kedok Dua Sindikat Narkoba Internasional
THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa kedok
sindikat narkoba internasional kembali terbuka. Wajah asli di belakang topeng
dari sindikat itu adalah melakukan kamuflase penyelundupan barang haram itu dengan
berbagai cara. Mulai dari memasukkan narkoba pada kompresor pembersih kandang
ayam hingga mengemasnya dalam plastik klip lalu dibungkus menggunakan alumunium
foil.
"Ini menjadi menarik karena
kreativitas pengungkapan narkoba di Indonesia kembali mendapat tantangan. Gaya
penyelundupan dan placement-nya yang
semakin ke sini juga tidak lagi konvensional, memacu kita semua untuk lebih
visioner dalam pengungkapan penyelundupan narkoba," ujar Ari usai menggelar Konfrensi Pers di
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (03/11/2016).
Masih menurut Ari, terungkapnya
penyamaran penyelundupan narkoba kali ini berhasil menyelamatkan ratusan nyawa.
"Hari ini, dua sindikat peredaran
narkoba terbuka kedoknya. Sindikat pertama merupakan jaringan
China-Hongkong-Bogor-Banten-Jakarta. Jenis narkotikanya, shabu dengan berat
kurang lebih 135 kilogram. Sindikat kedua, adalah jaringan
Malaysia-Batam-Aceh-Medan. Jenis narkotikanya methaphetamine dengan berat
kurang lebih 6,8 kilogram. Asumsinya, jika 1 gram disalahgunakan oleh 4
penyalahguna, maka sudah ada kurang lebih 567.200 nyawa manusia Indonesia yang
terproteksi dari kubangan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, pengembangan dari
penguakan ini juga terus kami laksanakan," ungkap Ari.
Dari jaringan
China-Hongkong-Bogor-Banten-Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes
Polri menangkap terduga tersangka anggota sindikat berinisial CC alias A yang
memiliki paspor asal Tiongkok. Penangkapan dilakukan di kawasan Kosambi Timur,
Tangerang. Barang bukti yang berhasil disita mulai dari 5 unit kompresor
pembersih kandang ayam, mobil, telepon genggam, timbangan hingga bungkus
plastik klip.
Sementara dari jaringan
Malaysia-Batam-Aceh-Medan, 4 terduga tersangka mesti menghuni tahanan
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Penangkapan para terduga
tersangka dari jaringan yang beroperasi dengan menggunakan speed boat ini, dilakukan di Batam dan Aceh. Barang bukti yang disita mulai dari buku
rekening dari berbagai bank, alat pres, timbangan digital, telepon genggam, dua
ruko, speed boat hingga mobil.
Selain Undang-undang Narkotika,
seluruh terduga tersangka akan dikenakan juga pasal dari Undang-undang Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Masih masifnya serangan sindikat
narkotika ke Indonesia, tambah Ari, menandakan bahwa penyalahgunaan narkotika
mesti terua ditekan prevalensinya.
"Hal ini mengungkapkan kepada
kita semua bahwa demand terhadap narkotika masih besar dan langkah menekan
supply narkotika mesti terus diupayakan lebih keras lagi. Masyarakat juga
tolong untuk terus melindungi keluarga sambil mengawasi lingkungan dan kinerja
kami," tutup Ari.(kabareskrim Polri)
