Zola Sebut Tanpa Bantuan Pusat, Anggaran Pemprov Jambi Bisa Collapse
Hal itu
dikatakan Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli usai penandatangan berita acara
serah terima personil, sarana dan prasarana dan dokumen (P3D) dalam rangka
pelaksanan Undang-Undang 25 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Provinsi
Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Jumat (30/9/2016).
Penandatanganan
itu dengan seluruh Bupati/ Walikota Se- Provinsi Jambi di dampingin oleh Ketua
DPRD dan Kepala Kejaksaan Se- Provinsi Jambi, disaksikan Direktorat Jendral
(Ditjen) PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Budaya Repbulik Indonesia,
Agus Pranoto Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis
Buston, Kepala Kejaksaat Tinggi Jambi Erbinso Saragih SH MH, dan Sekretaris
Provinsi Jambi Ridham Priskab.
Menurut Zumi Zola,
Pemerintah Pusat harus membuka opsi untuk memberikan bantuan kepada
Pemerintahan Provinsi dan harus diperkuat dengan data, kajian defisit kita,
gambarannya.
“Hal ini tidak
terjadi pada tahun depan. Sudahlah ada penambahan PNS, ada penundaan bangunan
dan ada pemotongan. Apa yang harus kita lakukan dengan keadaan seperti ini,
kita akan berhemat dengan berhemat biaya operasional dari setiap dinas dan yang
lain akan kita lihat peningkatan pendapatan dari dinas pendapatan. Apakah
pendapatan bisa kita dorong, dan akan kita terapkan di tahun 2017,” katanya.
Sementara itu Sekda
Provinsi Jambi, Ridham Priskap menyampaikan pada 16 Oktober 2015, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 120/253/SJ tentang penyelenggaraan urusan Pemerintahan
setelah ditetapkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
daerah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintahan konkuren yang beralih
kewenangannya antara Pemerintah Kabupaten/ Kota. Pemerintahan konkuren yang
beralih kewenangannya antara Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintahan Provinsi
dan Pemerintahan Pusat.
Disebutkan, jumlah
keseluruhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralih status dari Kabupaten/Kota
ke Provinsi Jambi sekitar 6.120 orang. Konsekuensi dari hal ini, akan ada
penambahan jumlah pegawai dan aset yang diiringin dengan penambahan porsi
Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Pemeliharaan pada APBD Pemerintahan Daerah
yang menerima kewenangan. (JP-03)
