Perang Terhadap Narkoba Bukan Sekedar Menyelamatkan Manusia
THE JAMBI TIMES - SURABAYA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto memberikan catatan khusus kepada
seluruh jajaran Direktorat Narkoba Polri, khususnya penyelamatan para penyalahguna
narkoba. Langkah ini diambil agar generasi bangsa yang merupakan penyalahguna
mendapatkan keadilan. Selain itu juga, penegakan hukum yang nyata dan tegas serta
mengacu pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjadi
keharusan.
Perang melawan narkoba bukan sekedar slogan, harus dibuktikan dengan
upaya hukum yang nyata dan tegas serta berkeadilan, ungkap Ari usai membuka
Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Narkoba Bareskrim Polri tahun 2016 di Hotel
Singgasana, Jawa Timur, Kamis, (27/10/2016).
Masih menurut Ari, pola pemberantasan narkoba saat ini mesti menyelam
lebih ke dalam lagi hingga ke dasar masalah.
"Dasar masalah pemberantasan narkoba saat ini sebenarnya kuantitas
para konsumen yaitu para penyalahgunanya. Mereka yang jumlahnya lebih banyak dari
para pengedar itu, justru ikut dijebloskan ke dalam penjara. Padahal, regulasi
sudah jelas dan tegas bahwa yang masuk penjara itu hanya para pengedar dan
bandarnya, bukan penyalahguna. Pengedar dan bandar juga harus dimiskinkan.
Penyalahgunanya direhabilitasi. Dengan mematuhi hal ini, bukan hanya sekedar
menyelamatkan manusia tapi sekaligus juga menyelamatkan uang negara. Jadi, perang
terhadap narkoba bukan sekedar untuk membunuh saja tapi justru bertujuan
menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," ujar Ari
Berdasarkan catatan, penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih dalam
kondisi darurat dan selalu mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2015
diketahui sebesar 2,20% atau lebih dari 5 juta penduduk Indonesia telah
menggunakan narkoba. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2014,
yakni 2,18% dari jumlah penduduk. Peredarannya sendiri sudah merambah ke tiap
pelosok Indonesia. Selain itu, tidak hanya orang dewasa, tetapi juga menyentuh
remaja hingga anak-anak. Bahkan tidak hanya orang biasa tapi hingga aparat,
pejabat yang seharusnya menjadi panutan, justru terkena narkoba. Diperkirakan
setiap harinya lebih dari 40-50 orang tewas akibat penyalahgunaan narkoba.
Berangkat dari data dan fakta itu, Ari
mengamanatkan agar seluruh anggota Polri mewujudkan lebih keras lagi tuntutan dari
masyarakat atas kerja dan kinerja dalam pemberantasan narkotika.
“Regulasi telah menetapkan bahwa ganjaran
bagi penyalahguna narkoba adalah dimasukkan ke panti rehabilitasi. Penyidik
yang profesional dan memiliki kompetensi, baik dari aspek knowledge, skill dan integrity pasti memahami hal ini. Sedangkan
bagi para pengedar dan bandar, hukum telah menyatakan penindakan yang maksimal
yaitu pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang. Nah, ini jangan
sampai tertukar karena masyarakat selalu mengawasi dan masyarakat juga yang
menjadi dasar tolak ukur keberhasilan Polri, kata Ari.
Selain mendorong seluruh penyidik
direktorat narkotika Polri untuk menyelamatkan penyalahguna narkoba, mantan Wakabareskrim
era Anang Iskandar ini juga mengingatkan peningkatan pengawasan secara internal
dan berjenjang secara rutin dan intensif. Ari juga mengamanatkan untuk
melakukan optimalisasi penguasaan materi peraturan perundang-undangan maupun
taktik dan teknis penyidikan, termasuk didalamnya penguasaan dan memanfaatkan
peralatan yang berbasis kemajuan teknologi informatika agar hasil penyidikan
benar-benar menjadikan terang suatu perkara dan dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah (scientific investigation).(Kabareskrim Polri)
