Menangkis Serangan Persoalan Obat dan Makanan di Indonesia
THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Kompleksitas
masalah obat dan makanan di Indonesia, menuntut penyelesaian atas persoalan itu
dengan segera. Sebabnya karena ancaman dari obat dan makanan yang bermasalah,
menyerang seluruh pengguna obat dan makanan yang konsumennya merupakan warga
negara Indonesia. Menjawab problema itu, Kepolisian Republik Indonesia serta
Badan Pengawasan Obat dan Makanan kini lebih menyinergikan kembali kerjasama
dengan menghadirkan Pedoman Kerja antar kedua instansi.
Kepala
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto
menyatakan hal itu, usai pelaksanaan video
confrence antara Polri dengan BPOM di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu
(26/10/2016).
Menurut
Ari, sinergi melalui pedoman kerja antar kedua instansi merupakan bentuk
konkrit perlindungan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Sinergitas
antar instansi ini menandakan wajah baru khususnya penyelesaian masalah tindak
pidana yang terkait dengan obat dan makanan di wilayah hukum Indonesia. Pedoman
kerja yang kemudian hari menjadi acuan ini merupakan kelanjutan dari MoU pada
Februari lalu. Terutama untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan
membuat para pelaku berpikir ulang karena telah disiapkannya pasal berlapis
yang akan dikenakan kepada mereka,” kata Ari.
Khusus
yang memiliki kaitan dengan penegakan hukum, tambah Ari, UU RI No. 8 Tahun 1981
Tentang KUHAP serta UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah menjabarkan
kewenangan masing-masing instansi.
“Regulasi
telah menyatakan bahwa BPOM melalui PPNS juga diberikan kewenangan untuk
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU Kesehatan. Meski demikian,
dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan
penyidik Polri. Selaiin itu, masih berdasarkan undang-undang, BPOM tidak
memiliki kewenangan dalam hal upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan,
penggeledahan. Sehingga dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut memerlukan
bantuan Polri. Bukan hanya itu, BPOM tidak memiliki kewenangan dalam penerapan
TPPU, sehingga perlu juga koordinasi dengan Polri terhadap pelaku TP TPPU
dengan Tindak Pidana asal UU Kesehatan yang ditangani oleh BPOM. Ini yang akan
mengubah wajah penindakan hukum terkait tindak pidana obat dan makanan,” ungkap
Ari.
Data BPOM mencatat pada periode 2013-2015,
obat palsu dan ilegal didominasi golongan disfungsi ereksi, antibiotik,
antipiratik-analgetik, antihipertensi, dan antihistamin. Periode Januari-Juni
2016, BPOM telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu yang didominasi golongan
vaksin, anti-tetanus serum, serta obat disfungsi ereksi. Kerja sama antara
Polri dan Badan POM dalam hal pendampingan baik teknis maupun taktis, telah berhasil
mengungkapkan beberapa kasus. Misalnya, pengungkapan 33 produk pangan ilegal
tanpa izin edar yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 33 miliar. Ribuan
kemasan produk pangan ilegal itu kini telah menjadi sitaan BPOM. Penyelidikan
atas masuknya barang makanan minuman ilegal ini langsung ditangani Polri. Ada
pula pengungkapan kasus vaksin palsu melalui pembentukan satuan tugas yang
terdiri atas BPOM, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan Ikatan
Dokter Anak Indonesia, untuk menyelidiki dan mengevaluasi vaksin palsu mulai
dari hilir hingga ke hulu.
Sementara
itu, Kepala Bagian Kerjasama Biro Pembinaan dan Operasional (Kabag Kerma
Robinopsnal) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Heru Dwi Pratondo menyampaikan bahwa
hingga saat ini kerjasama antara Polri dengan BPOM sudah memiliki wujud konkrit
dan terdiri dari berbagai bentuk.
“Kerja sama Polri dengan BPOM hingga saat
ini terus berjalan antara lain pelaksanaan pelatihan teknis penyidikan oleh
Polri kepada calon atau PPNS pada BPOM, kerja sama dalam pemberian keterangan
ahli dan bantuan pemeriksaan laboraturium terhadap obat dan makanan. Selain itu
juga pelaksanaan pertukaran informasi tentang adanya pelanggaran UU Kesehatan
dan penindakan bersama pada tempat tindak pidana. Intinya kerjasama itu
melibatkan tukar menukar data atau informasi, koordinasi pengawasan obat dan
makanan, kerjasama dalam penegakan hukum dan peningkatan SDM,” pungkas Heru.(Kabagreskrim Polri)
