Nilwan Tantang Isnedi Sumpah Pocong
THE JAMBI TIMES - MERANGIN
- Kisruh Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Merangin yang menjatuhkan
sanksi pemberhentian terhadap Isnedi masih berlanjut. Kini gesekan
antara Wakil Ketua BK dan Isnedi kian meruncing, bahkan Isnedi ditantang
sumpah pocong.
Hal ini berawal dari postingan yang dilakukan
oleh Isnedi di akun Facebook miliknya yang menyebutkan kalau keputusan
BK ini penuh muatan politis dan diduga merupakan titipan dari Pejabat.
Hal
ini lantas menyulut reaksi keras dari Wakil Ketua BK Nilwan Yahya.
Nilwan menegaskan, jika putusan BK itu sudah murni dari hasil penyidikan
dan data serta bukti yang mereka kantongi.
“Tidak ada titipan
pejabat. Saya berani menantang rekan saya untuk bersumpah apapun. Bila
perlu sumpah pocong,” tegas politisi dari PPP itu.
Nilwan
menegaskan, dasar dari keputusan BK itu sudah jelas berawal dari
pengaduan dari 22 anggota. Kata dia, bukti yang mereka pegang pegang pun
cukup kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya siap beradu dengan siapapun. Karena keputusan itu sudah masak dan tidak ketok palu,” tegasnya lagi.
Lebih
jauh dikatakan Nilwan, kini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari
Ketua DPRD Merangin kepada partai yang bersangkutan. Dan kata dia,
proses SK pemberhentian sudah sampai ditangan Sekwan.
“Sata
tegaskan kami bekerja berdasarkan bukti bukan titipan. Kami bekerja
secara profesionalitas tanpa ada unsur dendam atau dengki,” tandasnya.
Terpisah,
Wakil Ketua DPRD Merangin Isnedi ketika dikonfirmasi terkait dengan
tantangan Nilwan tersebut hanya menjawab diplomatis. Kata Isnedi dirinya
tidak ingin memperuncing masalah dan dia menyerahkan semuanya kepada
keputusan Undang-undang.
“Yang jelas kini tunggu proses dan saya
tidak ingin memperkeruh suasana. Biarlah berjalan sesuai dengan
mekanisme. Dan sumpah pocong itu tidak diatur dalam Undang-undang saya
menilai itu hanya kegelisahan dari mereka,” tegasnya kemarin (15/8).
Isnedi
menambahkan, dirinya sejauh ini tetap menghargai sikap dari rekan
sejawatnya dan menunggu berjalannya proses dari keputusan tersebut.
“Masalah
ini tidak membawa saya dendam. Selain itu selaku wakil rakyat saya
tetap ngantor dan terus menampung aspirasi yang disampaikan kepada
saya,” tandasnya.(Lik)