News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Lagi, Salam Suplay Alat Berat Garap Tanah Pemda

Lagi, Salam Suplay Alat Berat Garap Tanah Pemda


The Jambi Times - Merangin  - Tanah seluas 1914 meter persegi di kawasan pamenang digarap
anggota DPRD Provinsi Jambi asal Merangin, A. Salam.

Bisnis pertambangan emas tampa izin (PETI) tergolong cukup mafia. Bahkan alat disuplaynya masuk ketanah pemerintah daerah merangin.

Tanah digarapnya Salam bertempat dipasar pamenang seluas 1914 persegi untuk dibagun ruko milik dirinya sendiri.

Bahkan, sampai tahun 2016 ini ruko yang digarap dari Pemkab Merangin oleh Salam tersebut, dikabarkan belum juga rampung persoalannya, Akibatnya, Milyaran Rupiah Pendapat Asli Daerah (PAD) Merangin raib.

Informasi yang dihimpun Koran ini, Tahun 2010 lalu masyarakat pamenang yang membangun ruko diatas tanah pemerintah, seluas 1914 Meter persengi dibagi tiga lokasi.

Mereka menandatangani kesepakatan hak serah guna dengan Kepala Dinas Pertamanan  Perkotaan dan Kebersiahan (DPPK) Kabupaten Merangin, kala itu selaku Sekdinnya Tamrin.

Namun, kesepakatan itu  diduga cacat hukum. Karena tidak ditandatangi oleh Bupati  Merangin, saat itu.

Menariknya, Kadisnya Zulhifni,  juga membenarkan adanya polemik tanah yang digarap Salam ini.  Ia mengatakan PAD  dari sewa tanah dipasar pamenang sampai kini tak pernah diterima, karena dasar hukum untuk menerima setoran itu tidak jelas.

‘’Memang benar sejak tahun
2010 saya jadi kakan disini tidak pernah menerima setoran hak sewa tanah pasar pamenang, Mereka mau membayar tapi kami tidak berani menerima karena dasar hukumnya tidak jelas,” katanya.

’MoU itu ditandatnagi oleh Bapak Tamrin, Camat Pamenang saat itu, Tapi tidak ditandatangi  oleh Bupati, harusnya Bupati mengetahi sebagai penanggung jawab aset pemkab,” jelasnya.

Dikatakannya, Jika kesepakatan itu sudah
sesuai ketentuan, PAD dari sektor sewa sudah ratusan juta masuk ke Kas daerah.
Namun karena tidak ada pungutan pengusaha dipamenang itu mendirikan ruko pemkab secara gratis.

Digarapnya Tanah Pemda tanpa izin oleh Salam ini, dikecam pedas oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung dan Pembela Hak Masyrakat(LSM-Papinhas) Masduki. Sebagai anggota DPRD Jambi tidak seharusnya berbuat demikian, apa lagi mengarap tanah Pemerintah tanpa adanya izin yang jelas.

" Saya, ketua LSM-Papinhas sangat mengecam sikap Angggota DPRD Provinsi Jambi asal Merangin, bernama Abdul Salam yang selalu menjalankan bisnisnya dengan menghalalkan segala cara," kecam Masduki.

Masduki mengatakan, dalam hal ini semestinya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipercayakan masyarakat Merangin duduk di Provinsi Jambi memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya.

" Selaku anggota DPRD sehrusnya berjuang untuk masyarakat Kabupaten Merangin, bukan menghancurkannya," kata Masduki dibincangi media Minggu(13/3).

Masduki meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab), tegas dalam hal ini. Jangan dibiarkan tana digarap tanpa izin,  meskipun yang garap anggota DPRD.

" Pemkab harus tegas, jangan plin plan tegakkan aturan jika seorang merampas hak kita, meskipun dia seorang anggota DPRD," pungkasnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.