Kasat Polpp Cuek Intuksi Bupati
The Jambi Times - Merangin - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kabupaten Merangin dinilai tidak bisa bertungas melaksanakan kerjanya.
Pasalnya, peran untuk menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) liar dinilai madul, karena tidak berani menertibkan 4 unit PKL liar yang berada di samping Rumah Sakit Daerah (RSD), Klonel Abundjani Bangko.
Sampai saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh, dan belum juga dieksekusi. Padahal sudah jelas bangunan tersebut sudah melarangan aturan yang pernah disampaikan bupati.
Sebelumnya SK Bupati Merangin Al Haris meminta semua warga ditertibkan. Dan melalui perintah Sekda Sibawaihi karena warung tersebut merusak pemandangan kota.
" Satpolpp tidak pernah melakukan intruksi Bupati, apalagi surat mandat sudah dikeluarkan Sekda, untuk memerintahkan ke Kasat Polpp agar PKL liar disamping RSD Klonel Abundjani ditertibkan, tapi sampai saat ini gak ada tindakan," ungkap Mulyono warga setempat.
Bahkan Mulyono mengatakan, tindakan pihak Satpol-PP ini terkesan melecehkan kebijakan Bupati Merangin, soalnya, sejak intruksi bupati pada tanggal (10/2015) sudah jelas. hingga tidak ada ada eksekusi terhadap bangunan liar tersebut.
"Sejak dintruksikan, bupati ke Sekda, Sekda mengeluarkan Sprint ke Kasat Pol-PP, agar bangunan liar tersebut ditertibkan, nyatanya kini belum ada reaksi dari pihak Satpol-PP untuk membongkar bangunan itu, berani sekali dia nantang kebijaka bupati," tambah Mulyono.
Jika dalam waktu dekat juga tidak dibongkar Satpol pp bangunan liar tersebut, maka pihaknya akan melaporkan tindakan kinerja Polpp ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), meminta penegak perda dibubarkan.
"Bila dalam waktu dekat ini, belum juga ada tindakan dari Pol-PP untuk membongkar bangunan liar itu, anak saya seorang pengacara akan memggugat hal ini ke PTUN, agar Satpol-PP ini dibubarkan," katanya.
Sementara Kasat Polpp Kabupaten Merangin, Alamsyah di konfirmasi, terkait tidak dindahkan intruksi Bupati dan Sekda dalam penertiban PKL di samping RSD Klonel Abnundjani tersebut, berkilah bahwa belum dilakukannya eksekusi tersebut dikarenakan pihaknnya belum menerima perintah dari sekda. Pihaknya
"Benar itu ada permintaan dari warga, dan kita sudah menaikkan nota dinas ke pak bupati melalui sekda, sebagai dasar bagi kita untuk bertindak, namun sampai hari ini nota dinas itu belum turun ke kita," kilah Alamsyah.
Alamsyah pun bahkan sempat menyinggung adanya kemungkinan pihak lain ikut terlibat. Dia pun menduga sengaja memperlambat turunnya nota dinas dimaksud.
"Mungkin ada pihak tertentu yang membekingi, sengaja memperlambat turunnya nota dinas itu, sehingga kita tidak bisa bertindak," jelasnya.
Anehnya, Sekda Merangin, Sibawaihi dikonfirmasi terkait hal itu, justru mengatakan bahwa pihaknya belum menerima adanya nota dinas terkait hal itu.
"Memang benar kita sudah terima pengaduan dari masyarakat, namun itu untuk permintaan eksekusi, seharusnya dari pihak dinas DPPK, bukan dari warga atau RT," sebutnya.
"Kalau nota dinas dari Satpol PP, sampai saat ini kita belum ada menerimanya," pungkasnya. (Iik)
Pasalnya, peran untuk menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) liar dinilai madul, karena tidak berani menertibkan 4 unit PKL liar yang berada di samping Rumah Sakit Daerah (RSD), Klonel Abundjani Bangko.
Sampai saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh, dan belum juga dieksekusi. Padahal sudah jelas bangunan tersebut sudah melarangan aturan yang pernah disampaikan bupati.
Sebelumnya SK Bupati Merangin Al Haris meminta semua warga ditertibkan. Dan melalui perintah Sekda Sibawaihi karena warung tersebut merusak pemandangan kota.
" Satpolpp tidak pernah melakukan intruksi Bupati, apalagi surat mandat sudah dikeluarkan Sekda, untuk memerintahkan ke Kasat Polpp agar PKL liar disamping RSD Klonel Abundjani ditertibkan, tapi sampai saat ini gak ada tindakan," ungkap Mulyono warga setempat.
Bahkan Mulyono mengatakan, tindakan pihak Satpol-PP ini terkesan melecehkan kebijakan Bupati Merangin, soalnya, sejak intruksi bupati pada tanggal (10/2015) sudah jelas. hingga tidak ada ada eksekusi terhadap bangunan liar tersebut.
"Sejak dintruksikan, bupati ke Sekda, Sekda mengeluarkan Sprint ke Kasat Pol-PP, agar bangunan liar tersebut ditertibkan, nyatanya kini belum ada reaksi dari pihak Satpol-PP untuk membongkar bangunan itu, berani sekali dia nantang kebijaka bupati," tambah Mulyono.
Jika dalam waktu dekat juga tidak dibongkar Satpol pp bangunan liar tersebut, maka pihaknya akan melaporkan tindakan kinerja Polpp ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), meminta penegak perda dibubarkan.
"Bila dalam waktu dekat ini, belum juga ada tindakan dari Pol-PP untuk membongkar bangunan liar itu, anak saya seorang pengacara akan memggugat hal ini ke PTUN, agar Satpol-PP ini dibubarkan," katanya.
Sementara Kasat Polpp Kabupaten Merangin, Alamsyah di konfirmasi, terkait tidak dindahkan intruksi Bupati dan Sekda dalam penertiban PKL di samping RSD Klonel Abnundjani tersebut, berkilah bahwa belum dilakukannya eksekusi tersebut dikarenakan pihaknnya belum menerima perintah dari sekda. Pihaknya
"Benar itu ada permintaan dari warga, dan kita sudah menaikkan nota dinas ke pak bupati melalui sekda, sebagai dasar bagi kita untuk bertindak, namun sampai hari ini nota dinas itu belum turun ke kita," kilah Alamsyah.
Alamsyah pun bahkan sempat menyinggung adanya kemungkinan pihak lain ikut terlibat. Dia pun menduga sengaja memperlambat turunnya nota dinas dimaksud.
"Mungkin ada pihak tertentu yang membekingi, sengaja memperlambat turunnya nota dinas itu, sehingga kita tidak bisa bertindak," jelasnya.
Anehnya, Sekda Merangin, Sibawaihi dikonfirmasi terkait hal itu, justru mengatakan bahwa pihaknya belum menerima adanya nota dinas terkait hal itu.
"Memang benar kita sudah terima pengaduan dari masyarakat, namun itu untuk permintaan eksekusi, seharusnya dari pihak dinas DPPK, bukan dari warga atau RT," sebutnya.
"Kalau nota dinas dari Satpol PP, sampai saat ini kita belum ada menerimanya," pungkasnya. (Iik)