News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bawa Senpi Tiga Pemuda Diamankan Polisi

Bawa Senpi Tiga Pemuda Diamankan Polisi


The Jambi Times - Merangin - Polisi sektor (Polsek) Bangko, Rabu (25/11) sekitar pukul 01.30 WIB, kembali berhasil mengamankan tiga orang atas nama Bima Maulana bin Muir (22) Warga desa Bangun Makmur , Kelurahan Mandiangin Rt 02/01 Kecamatan Mandiangain, Sarolangun, dan Muhammad Idrus bin Juanda (24) warga Kertopati Kelurahan Mandiangin RT 03 Kecamatan Mandiangain,  Sarolangun serta Pujianto Kurniawan bin Mahpul (22) beralamat di jalan Sunan Bonang RT 32 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Madya Jambi.



            Ketiga tersangka ditangkap di warung Maprizal Simpang Harapan Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko arena membawa senjata api (senpi) jenis Rev Lobang 5 dengan dua butit peluru aktif. Kemudian ketiga pelaku digiring ke Mapolsek Bangko guna penyilidikan lebih lanjut, dan karena diduga pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya antar kabupaten, maka oleh Polsek Bangko diserahkan penanganan kasus tersebut ke Polres Merangin.

            Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kertayuga dalam gelar kasus Rabu (25/11) di Mapolres Merangin mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka berada di luar wilayah hokum Polres Merangin. “ TKP (Tempat Kejadian Perkara) semua di luar Kabupaten Merangin, “ kata Kapolres.

            Menurut Kapolres terkait dengan senpi njata api (senpi) jenis Rev Lobang 5 dengan dua butit peluru aktif milik pelaku, sejauh ini hanya digunakan untuk menjaga diri pelaku. “ Sejauh ini senpi belum digunakan dan hanya untuk menjaga diri pelaku, “ ungkapnya.

            Sejumlah barang bukti berupa Kunci T, HP dan STNK palsu dan sebuah kendaraan roda dua jenis Revo disita pihak Kepolisian sebagai barang bukti kejahatan oleh ketiga tersangka. “ Sejumlah BB seperti kunci T, HP dan STNK Palsu dan sebuah kendaraan roda dua, kita amanakan, “ ujar Kapolres.

            Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman diatas lima tahun penjara dan Undang-Undang darurat dengan ancaman diatas lima belas tahun penjara. “ Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang darurat, karena kepemilikan senjata api, “ tandasnya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.