Pengacara OC Kaligis: Ada Unsur Balas Dendam
Jakarta- Tim kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis
menilai ada unsur balas dendam, atas kasus-kasus yang ditangani ayah
pesinetron Velove Vexia itu di masa lalu.
Salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan menilai, pada
saat penangkapan dan selama penahanan pengacara terkenal itu ada
diskriminasi, dan sikap acuh terhadap kondisi kesehatannya.
Diketahui, kondisi kesehatan OC Kaligis belakangan menurun dan pihak
KPK belum juga memberi izin agar ia bisa dibawa RSPAD Gatot Soebroto,
Jakarta Pusat.
"Kalau di surat dakwaan posisinya sejajar (dengan Gery, Gatot, dan
Evy-red), orang yang tertangkap tangan harusnya duluan (pelimpahan
berkasnya-red). Cara-cara seperti ini menurut saya targetnya bukan cuma
pak OC, tetapi kantornya dan advokat itu sendiri," kata Johnson di
Jakarta, Jumat (14/08/2015).
Johnson melanjutkan, jika lembaga antirasuah itu terus-menerus
mengabaikan kondisi kesehatan kliennya, tim kuasa hukum dapat membawa
kasus ini ke lembaga internasional terkait.
"Dewan HAM PBB ada, nanti kami juga bisa adukan ke organisasi internasional induk KPK. Kami siap pasang badan," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, pihak keluarga telah melaporkan KPK kepada
Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran HAM dan penyelewengan
kekuasaan. Pemeriksaan atas laporan ini akan dilakukan Selasa mendatang
(18/08/2015). Selain itu, keluarga OCK juga menggandeng Komnas HAM untuk
menangani aduan tersebut.
Johnson menjelaskan apa yang ia dan tim lakukan ialah demi penegakan hukum pula.
"Semua ini, kami tempuh supaya apa yang sudah kita sepakati
benar-benar diterapkan. Karena jelek-jelek begini, kami juga termasuk
yang memperjuangkan KPK berdiri. KPK bukan hanya milik 12 komisioner,"
pungkasnya.Seperti kepada okezone (awl)(sus/Reni Lestari)