News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Hampir Semua Jasa Pertambangan Ikut Kena Pajak Penghasilan

Hampir Semua Jasa Pertambangan Ikut Kena Pajak Penghasilan

(Foto:Ilustrasi)

Jakarta - Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi serta penambangan minyak dan gas bumi (migas) masuk dalam daftar 62 jenis jasa lain yang terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar 2 persen dari total penghasilan bruto. Apabila dirinci, terdapat 43 jasa penunjang usaha panas bumi dan jasa penambangan migas yang menjadi bagian dari objek PPh tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2008.

Beleid ini terbit pada 27 Juli 2015 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan atau pada 26 Agustus 2015.

Ke-43 jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan migas tersebut meliputi:
  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing)
  2. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing)
  3. Jasa pengontrolan pasir (sand control)
  4. Jasa pengasaman (matrix acidizing)
  5. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic),
  6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing)
  7. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing)
  8. asa reparasi pompa reda (reda repair);
  9. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  10. Jasa penggantian peralatan/material;
  11. Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  12. Jasa mud engineering;
  13. Jasa well logging dan perforating;
  14. Jasa stimulasi dan secondary decovery;
  15. Jasa well testing dan wire line service;
  16. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  17. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  18. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  19. Jasa directional drilling dan surveys;
  20. Jasa exploratory drilling;
  21. Jasa location stacking/positioning;
  22. Jasa penelitian pendahuluan;
  23. Jasa pembebasan lahan;
  24. Jasa penyiapan lahan pengeboran
  25. Jasa pemasangan peralatan rig;
  26. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
  27. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
  28. Jasa penggalian lubang tambahan;
  29. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
  30. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
  31. Jasa pengelolaan air (water system);
  32. Jasa penanganan rigging up dan/atau rigging down;
  33. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
  34. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
  35. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
  36. Jasa pump fees;
  37. Jasa pencabutan peralatan bor;
  38. Jasa pengujian kadar minyak;
  39. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  40. Jasa sehubungan dengan lelang;
  41. Jasa seismic reflection studies;
  42. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
  43. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).


Di luar sektor migas, masuk pula semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum sebagai objek PPh. Untuk sektor ini, terdapat 14 jasa pertambangan umum yang menjadi sasaran pemungutan PPh, yakni:
  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali Jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
  10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  11. Jasa peminjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiling; dan
  14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

Seperti kepada cnnindoensia.(ags)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.