Kemenag Merangin Tetapkan Standar Zakat Fitrah
Kemenag Merangin melalui Kasi Binmas,Ibnu Hajar di temui, Kamis (2/7) siang mengatakan, penetapan standar
zakat fitrah untuk Kabupaten Merangin setelah memperhatikan harga beras
di pasaran. Mulai dari harga beras tertinggi hingga terendah di kota
Bangko. Selain itu mengacu pada daftar isian harga rata-rata beberapa
harga bahan pokok pangan di Kabupaten Merangin dari Dinas Koperindag
Merangin minggu keempat bulan Juni 2015.
“Penetapan Zakat fitrah
adalah hasil survey harga bahan pokok di pasar kota Bangko dan berdasar
daftar isian harga rata-rata beberapa harga bahan pokok pangan di
Kabupaten Merangin dari Dinas Koperindag Merangin, “ terangnya.
Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan
melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing.
Dengan
harapan nantinya semua yang berhak menerima (Asnaf) tidak ada yang tidak
menerima zakat fitrah. “ Pembayaran zakat fitrah diharapkan agar
dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ)
yang telah dibentuk dilingkungan masing-masiong. Dan UPZ dan BAZ agar
dapat menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak sesuai dengan
ketentuan syariat Islam, “ ujarnya.
Adapun zakat fitrah
berdasar Keputusan Bersama Kantor Kemnag Merangin dan ditandatangani
Kemenag Zoztavia dengan Majlis Ulama Indonesia Kabupaten
Merangin ditandatangani KH. A. Satar Saleh, jika dengan beras 2,5 Kg
persatu jiwa sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing
wajib zakat, atau dengan uang tunai sebagai pengganti beras dengan
harga, beras berkwalitas rendah Rp 20.000.-; Beras berkwalitas sedang Rp
25.000,-; atau beras berkwalitas tinggi Rp 30.000.- (lik)