News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kemenag Merangin Tetapkan Standar Zakat Fitrah

Kemenag Merangin Tetapkan Standar Zakat Fitrah


Kemenag Merangin melalui Kasi Binmas,Ibnu Hajar di temui, Kamis (2/7) siang  mengatakan, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Merangin setelah memperhatikan harga beras di pasaran. Mulai dari harga beras tertinggi hingga terendah di kota Bangko. Selain itu mengacu pada daftar isian harga rata-rata beberapa harga bahan pokok pangan di Kabupaten Merangin dari Dinas Koperindag Merangin minggu keempat bulan Juni 2015.

“Penetapan Zakat fitrah adalah hasil survey harga bahan pokok di pasar kota Bangko dan berdasar daftar isian harga rata-rata beberapa harga bahan pokok pangan di Kabupaten Merangin dari Dinas Koperindag Merangin, “ terangnya.

Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing.

 Dengan harapan nantinya semua yang berhak menerima (Asnaf) tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah. “ Pembayaran zakat fitrah diharapkan agar dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang telah dibentuk  dilingkungan masing-masiong.  Dan UPZ dan BAZ agar dapat menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat Islam,  “ ujarnya.

Adapun zakat fitrah berdasar Keputusan Bersama Kantor Kemnag Merangin dan ditandatangani Kemenag Zoztavia  dengan Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Merangin ditandatangani KH. A. Satar Saleh, jika dengan beras 2,5 Kg persatu jiwa sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan uang tunai sebagai pengganti beras dengan harga, beras berkwalitas rendah Rp 20.000.-; Beras berkwalitas sedang Rp 25.000,-; atau beras berkwalitas tinggi Rp 30.000.- (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.