Tak Berizin, Pemkot Segel Rumah Kost
The
Jambi Times - Jambi - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui
satuan terkait bakal menyegel rumah-rumah kos yang beroperasi tanpa izin
(ilegal) di Kota Jambi. Hal ini tak lain untuk penertiban kos-kosan
tanpa izin terlebih aktifitas terselubung penghuninya.
"Hari ini, kita segel satu unit rumah kos dengan kapasitas 23 kamar. Dan penertiban ini akan terus berlanjut," tegas Kepala Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah pada sejumlah awak media, Senin (29/06/2015)
Hal tersebut disampaikan Irwansyag usai menyegel rumah kos dua lantai ilegal di Rt 06, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Bangunan dengan dua lantai itu kata Irwansyah tidak memiliki izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sebagaimana mestinya. Keberadaan kosan ini, Pemkot Jambi memberikan waktu satu bulan pada pemilik untuk pengurusan izin-izin sesuai peraturan. Bila dalam waktu yang diberikan tidak dilakukan pengurusan, Irwansyah menegaskan sanksinya hingga pembongkaran.
"Kita berikan batas waktu sampai satu bulan untuk mengurus izin, apabila diabaikan maka akan kita bongkar," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan Irwansyah, pihaknya juga masih akan menyelidiki tempat atau rumah kos yang terindikasi belum mengantongi izin dari pemerintah maupun pihak berkepentingan.
"Sementara ini baru satu bangunan yang kita segel, dan untuk tempat yang lain kita akan lakukan penyelidikan lebih dulu," katanya.
Pantauan media ini, bangunan rumah kos yang disegel Satpol PP itu menerima pelanggan kos pria dan wanita itu juga tidak terdapat plang serta merek.
"Rumah kos ini menerima pria dan wanita, dan dalam perizinannya itu akan diberikan pilihan untuk memilih salah satu, dan juga nantinya apabila terdapat kegiatan terselubung seperti prostitusi akan kami lakukan penindakan,"kata Irwansyah.
Terpisah, Ketua RT setempat, Dewi mengatakan sebelumnya ia telah memperingati pemilik kos tersebut serta meminta untuk segera melapor baik itu kepada lingkungan sekitar dan juga pemerintah terkait untuk keberadaan rumah kos.
Namun, kata Dewi, setelah beroperasi sekitar 6 bulan, pemilik kos tersebut tidak mengindahkan perintahnya.
"Mungkin karena banyak keperluan atau kesibukan lainnya, maka pemiliknya tidak sempat mengurus izin," pungkasnya.(Tim-JT)
"Hari ini, kita segel satu unit rumah kos dengan kapasitas 23 kamar. Dan penertiban ini akan terus berlanjut," tegas Kepala Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah pada sejumlah awak media, Senin (29/06/2015)
Hal tersebut disampaikan Irwansyag usai menyegel rumah kos dua lantai ilegal di Rt 06, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Bangunan dengan dua lantai itu kata Irwansyah tidak memiliki izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sebagaimana mestinya. Keberadaan kosan ini, Pemkot Jambi memberikan waktu satu bulan pada pemilik untuk pengurusan izin-izin sesuai peraturan. Bila dalam waktu yang diberikan tidak dilakukan pengurusan, Irwansyah menegaskan sanksinya hingga pembongkaran.
"Kita berikan batas waktu sampai satu bulan untuk mengurus izin, apabila diabaikan maka akan kita bongkar," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan Irwansyah, pihaknya juga masih akan menyelidiki tempat atau rumah kos yang terindikasi belum mengantongi izin dari pemerintah maupun pihak berkepentingan.
"Sementara ini baru satu bangunan yang kita segel, dan untuk tempat yang lain kita akan lakukan penyelidikan lebih dulu," katanya.
Pantauan media ini, bangunan rumah kos yang disegel Satpol PP itu menerima pelanggan kos pria dan wanita itu juga tidak terdapat plang serta merek.
"Rumah kos ini menerima pria dan wanita, dan dalam perizinannya itu akan diberikan pilihan untuk memilih salah satu, dan juga nantinya apabila terdapat kegiatan terselubung seperti prostitusi akan kami lakukan penindakan,"kata Irwansyah.
Terpisah, Ketua RT setempat, Dewi mengatakan sebelumnya ia telah memperingati pemilik kos tersebut serta meminta untuk segera melapor baik itu kepada lingkungan sekitar dan juga pemerintah terkait untuk keberadaan rumah kos.
Namun, kata Dewi, setelah beroperasi sekitar 6 bulan, pemilik kos tersebut tidak mengindahkan perintahnya.
"Mungkin karena banyak keperluan atau kesibukan lainnya, maka pemiliknya tidak sempat mengurus izin," pungkasnya.(Tim-JT)