Yan Rizal Pane dan Adil Aritonang Terancam Kehilangan Jabatan
![]() |
| (Foto:ilustrasi) |
The Jambi Times - Muara Sabak -Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah, kewenangan tiga instansi di Kabupaten Tanjung
Jabung Timur akan dialihkan kepada Pemerintah Provinsi dan pemerintah
pusat, sehingga daerah tidak lagi memegang kewenangan di tiga instansi
tersebut. Tiga instansi itu masing-masing, Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Hutbun), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Tanjabtim, Adil P Aritonang, perubahan nomenklatur tersebut akan berdampak pada tiga Kepala Dinas yang saat ini menjabat, karena jika tiga dinas itu dihapus maka secara otomatis mereka akan kehilangan jabatan yang saat ini mereka jabat. Selain itu harus ada restrukturisasi organisasi di tiga Dinas tersebut
Adil menjelaskan, jika perubahan itu secara resmi dilakukan maka
kewenangan daerah di bidang ESDM hanya mengurusi masalah air panas bumi,
bidang Hutbun hanya mengurusi Taman Hutan Raya (Tahura), sementara
Tahura tidak ada di Kabupaten Tanjabtim. “Sedangkan untuk bidang
kelautan, daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan,” ujar Adil
Aritonang belum lama ini.
Terkait pengalihan kewenangan di tiga instansi itu menurut Adil saat ini memang belum ada jadwal pasti, namun dimungkinkan diberlakukan pada tahun 2016 mendatang. “Yang jelas untuk di Hutbun Tanjabtim, data-data pegawai kehutanan telah diminta pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,” jelasnya.
Mantan Sekretaris DPRD Tanjabtim itu mengharapkan jika memang pengalihan kewenangan itu tetap dilakukan, maka Pemprov Jambi harus secepatnya menyiapkan perubahan nomenklatur dan berkoordinasi dengan daerah. Sebagai Kepala Dinas, Adil siap menerima kenyataan itu. “Sebagai Kepala Dinas saya siap ditempatkan dimanapun nantinya, karena ini sudah menjadi ketentuan,” pungkasnya. (51N)
