Pejabat Merangin Nonjob Wajib Laporkan Harta Kekayaan
The Jambi Times -Bangko - Tiap pejabat di Pemerintahan Kabupaten Merangin, diwajibkan
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan
tenggang waktu hingga 8 Mei 2015, empat hari yang lalu.
Hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, semua pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN di Kabupaten Merangin, disebut sudah mengantarkan berkas laporannya ke Inspektorat Kabupaten Merangin.
"Insyallah sejauh ini sudah. Semua pejabat yang diwajibkan sudah menyampaikan LHKPNnya kepada kita (Inspektorat), sesuai dengan batas waktunya 8 Mei kemarin," kata Hatam Tafsir, Inspektur Inspektorat Merangin.
Dikatakan Hatam, terkait laporan LHKNPN tersebut, tidak terlepas dari Peraturan bupati (Perbub) tentang LHKPN, bagi pejabat yang tidak melapor akan dikenakan Sanksi tegas.
Dengan demikian kata Hatam, pejabat di Kabupaten Merangin takut dikenakan Sanksi tersebut, sehingga penyampaian laporan tiap pejabat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Yang jelas pejabat takut juga ke sanksi lah. Jadi semua cepat lapor LHKPNnya kesini (Inspektorat)," ujar Hatam.
Sanksi yang dijanjikan Bupati dalam Perbub tersebut dikatakan Hatam, bagi pejabat yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi mulai dari penurunan pangkat, hingga yang terberat di Non Jobkan dari jabatan.
"Sanksinya sudah Perbub, bisa penurunan pangkat dan juga di Non Jobkan," tegas Hatam.
Terkait tindak lanjut dari laporan LHKPN yang sudah disampaikan tiap pejabat di Merangin tersebut ungkap Hatam, sudah disampaikan pihaknya ke Sekretaris daerah (Sekda).
"Inspektoratkan ditugaskan untuk menerima laporan, sementara laporan LHKPN yang sudah terkumpul itu alhamdulilah sudah kita serahkan kepada Pak Sekda," kata Hatam.
Seperti diberitakan sebelumnya, takut di nonjob dan penurunan pangkat, para pejabat Kabupaten Merangin, (8/5/2015) hari terakhir penyampain LHKPN pejabat tanpak berdatangan ke Kantor Inspektorat Merangin untuk menyampaikan laporan.(lik)
Hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, semua pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN di Kabupaten Merangin, disebut sudah mengantarkan berkas laporannya ke Inspektorat Kabupaten Merangin.
"Insyallah sejauh ini sudah. Semua pejabat yang diwajibkan sudah menyampaikan LHKPNnya kepada kita (Inspektorat), sesuai dengan batas waktunya 8 Mei kemarin," kata Hatam Tafsir, Inspektur Inspektorat Merangin.
Dikatakan Hatam, terkait laporan LHKNPN tersebut, tidak terlepas dari Peraturan bupati (Perbub) tentang LHKPN, bagi pejabat yang tidak melapor akan dikenakan Sanksi tegas.
Dengan demikian kata Hatam, pejabat di Kabupaten Merangin takut dikenakan Sanksi tersebut, sehingga penyampaian laporan tiap pejabat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Yang jelas pejabat takut juga ke sanksi lah. Jadi semua cepat lapor LHKPNnya kesini (Inspektorat)," ujar Hatam.
Sanksi yang dijanjikan Bupati dalam Perbub tersebut dikatakan Hatam, bagi pejabat yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi mulai dari penurunan pangkat, hingga yang terberat di Non Jobkan dari jabatan.
"Sanksinya sudah Perbub, bisa penurunan pangkat dan juga di Non Jobkan," tegas Hatam.
Terkait tindak lanjut dari laporan LHKPN yang sudah disampaikan tiap pejabat di Merangin tersebut ungkap Hatam, sudah disampaikan pihaknya ke Sekretaris daerah (Sekda).
"Inspektoratkan ditugaskan untuk menerima laporan, sementara laporan LHKPN yang sudah terkumpul itu alhamdulilah sudah kita serahkan kepada Pak Sekda," kata Hatam.
Seperti diberitakan sebelumnya, takut di nonjob dan penurunan pangkat, para pejabat Kabupaten Merangin, (8/5/2015) hari terakhir penyampain LHKPN pejabat tanpak berdatangan ke Kantor Inspektorat Merangin untuk menyampaikan laporan.(lik)
