News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kejari Batang Hari Sorot Oknum Soal Tunggakan Tetribusi Daerah

Kejari Batang Hari Sorot Oknum Soal Tunggakan Tetribusi Daerah


   

The Jambi Times – Batang Hari – Usai ditanda tangani nota Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemda Batanghari dengan Kejaksaan Negeri Muarabulian tentang upaya penagihan tunggakan Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
 
Kajari
Muarabulian, Polin O Sitanggang yang sempat diwawancarai sejumlah wartawan,  apakah di dalam MoU yang sudah ditanda tangani akan juga tertuang untuk mengarahkan para objek yang menunggak Pajak dan Retribusi ke ranah hukum yang lebih tinggi, jika nantinya mereka tetap membandel?....
 
Polin O Sitanggang, menjawab bahwa persoalan itu
sudah jelas nantinya dalam agenda kerja kita sebagai mitra Pemerintah, untuk penagihan tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah oleh objek-objek yang masih dianggap enggan mengikuti tahapan-tahapan yang berlaku, tetap akan diteruskan dengan jalur hukum.
 
“Jika nantinya kepada
objek-objek Pajak dan Retribusi yang menunggak itu tidak mengikuti tahapan-tahapan proses penagihan yang kita lakukan, ya, pastilah langkah
 proses hukum akan kita lakukan lebih jauh lagi” ungkapnya.
 
Selain
itu, Kajari Muarabulian juga menjawab pertanyaan awak media The Jambi Times, dengan pertanyaan, Andai persoalan terjadinya tunggakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jika ditemukan fakta di lapangan tentang adanya terindikasi terjadinya upaya pengelempangan atau tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas yang yang berwenang dalam penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hingga terjadinya tunggakan, apakah, itu juga nantinya akan dilakukan penindakan hukumnya?....
 
“Ohhh...itu tetap Mas, kalau memang
faktanya ditemukan seperti itu, kita selaku aparatur penegak hukum, tetap akan menindak lanjutinya dengan proses hukum yang berlaku” tegas mantan Kajari Simalungun ini kepada media.
 
Dilain sisi, Kepala
Dinas Pendapatan Daerah (Dinspenda) M Fadhil, SE melalui Kabid PBB dan PBHTB, Zurni, saat dikonfirmasi melalui via telpon, terkait mengenai jumlah besaran nilain tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah yang kini menjadi agenda kerja sama Pemda dengan Kejaksaan Negeri Muarabulian, Zurni sempat mengatakan, bahwa nilai total tunggakan itu tidaklah ingat persis.
 
“Kalau besaran jumlah uang tunggakan Pajak dan Retribusi
Daerah secara kongkrinya, saya lupa, data itu ada dikantor, hari Senin (maksudnya Senin 18/05-red) saja ke kantor, nanti kita akan jelaskan semuanya” jawab Zurni, Rabu (13/05).
 
Hingga berita ini
ditayangkan, untuk total nilai tunggakan Pajak Daerah dan Retrisbusi
Daerah di Kabupaten Batanghari masih belum tahu persis besaranya, akan tetapi untuk objek atau subjek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, bahwa Pajak Daerah itu ada banyak macam bagiannya.
 
Jenis Pajak Daerah yang dapat
dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota itu, diantaranya sebagai berikut, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame,
pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
 
Dan untuk jenis Retribusi Daerah  terbagi banyak macam
jenis Retribusi Daerah, seperti Retribusi Jasa Umum, yakni, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi
pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 
Selain Retribusi
Jasa Umum, ada yang namanya Retribusi Jasa Usaha, beberapa objek ataupun subjek yang wajib dikenakan Retribusi jasa usaha ini, diantaranya, 
retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air,retribusi penjualan produksi usaha daerah.
 
Dilain sisi, ternyata
masalah penanganan sektor tentang penarikan dan pengenaan RetribusiDaerah ini, ada juga yang namanya Retribusi Perizinan Tertentu, seperti, petribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan. (Osain)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.