Tak Lantik Komjen BG, Jokowi Dianggap Lecehkan DPR
The Jambi Times -Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo
(Bamsoet), meminta pimpinan parlemen bersikap tegas dan menolak
pengusulan nama baru calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, kata Bamsoet, Pimpinan DPR mempertaruhkan marwah dan kehormatan parlemen jika menerima pengajuan nama tersebut.
"Kalau benar Presiden telah menelepon Pimpinan DPR dan akan
mengajukan nama baru, maka itu dapat dikatagorikan pelecehan terhadap
parlemen (contempt of parlement)," ujar Bamsoet kepada Media, Sabtu (14/2/2015).
Politikus Partai Golkar itu menerangkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD (MD3), maka Pimpinan DPR harus menyampaikan kepada Presiden
bahwa legislatif akan menolak serta mengembalikan siapapun nama baru
calon Kapolri tersebut. Kecuali, jika Presiden mengikuti etika serta
perundang-undangan yang berlaku.
"Misalnya melantik dahulu, baru kemudian mengajukan kembali
permohonan persetujuan kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri dan
mengangkat kapolri yang baru. Tanpa itu, sama saja Presiden menganggap
DPR hanya tukang stempel," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PolcoMM Institut, Heri Budianto
menilai, pekan ini merupakan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Presiden
Jokowi untuk memutuskan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai
Kapolri dan mengatasi konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri
yang kian melebar.
"Presiden harus konsisten dengan pernyataannya dan minggu inilah
waktu yang disampaikan beliau untuk menyelesaikan soal BG dan Konflik
KPK-Polri," jelas Heri.
Heri menambahkan, keputusan Jokowi tersebut bukan saja soal
kosistensi, tetapi juga soal nasib lembaga kepolisian dan KPK yang
terkesan didramatisir. Terlebih adanya isu teror yang menyebabkan
sentimen kedua institusi ini semakin meruncing.
Dia pun tak menyangkal, polemik KPK-Polri bukan perkara mudah, namun Presiden Jokowi harus bijak mengambil keputusan yang tepat.
Seperti yang di langsir okezone,"Ini bukan soal konsistensi, tapi juga nasib kedua lembaga penegak hukum," pungkasnya.(fid/Syamsul Anwar Khoemaeni)
