Reklame Milik Alfamart di Potong Paksa
The Jambi Times - Jambi - Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi tak main-main dalam penegasan perizinan reklame. Buktinya, jelang akhir Februari ini dinas yang dipimpin Misrizal itu "sapu" bangunan reklame yang diduga tak berizin. Dalam aksinya, Distarum bahkan "memaksa" memotong dan mencopot bangunan penyangga reklame milik Minimarket Alfamart pada Kamis (26/02/2015)
Penertiban reklame atau media periklanan besar, yang biasa di tempatkan pada area yang sering di lalui itu dan di awali reklame milik Alfamart yang berada di kawasan Kota Baru, tepatnya di depan Asrama Haji.
Toko ritel jejaring tersebut harus membongkar 5 unit reklamenya yang sebelumnya memang telah di peringatkan.
Misrizal, Kepala Distarum Kota Jambi mengatakan pemotongan ataupun pembongkaran reklame di lakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin.
"Ya, hari ini kami mulai melakukan pembongkaran terhadap reklame ilegal. Salah satu reklame milik Alfamart ini. Kami juga mencabut tiang pancang serta membongkar bangunan pondasinya," tuturnya pada sejumlah awak media.
“Ke depan semua papan reklame ilegal akan kita tertibkan dengan dibongkar," pungkasnya.(wn)
