Penertiban, Satpol PP Kota Jambi Sita Sound System PKL
The Jambi Times - Jambi - Ratusan personil Satpol PP Kota Jambi, Kamis (12/2/2015) malam sekitar pukul 21.00 Wib mengelar penertiban pada pedagang bandrek di kawasan Kota Baru.
Penertiban yang menyisir kawasan yang kerap dijadikan tempat bersantai warga Jambi di malam hari itu, petugas menyita perangkat pemutar musik atau sound system.
Menurut Kasat Pol PP Kota Jambi, Irwansyah, yang turun langsung pada penertiban mengatakan, ”Penertiban ini dilakukan karena mereka berdagang menggunakan musik yang terlalu keras, sehingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan,” katanya pada sejumlah awak media.
Tak sampai disitu, Irwansyah mengatakan bahwa tidak hanya menertibkan musik keras, pihaknya juga menertibkan pedagang yang menggunakan lampu blitz dan remang-remang.
"Ya, tidak hanya yang gunakan musik keras, kami juga melarang pedagang bandrek menggunakan lampu blitz dan remang remang," pungkasnya.(wn)