Minta BG Segera Dilantik, Ribuan Massa Akan Serbu Istana
The Jambi Times - Bandung - Relawan pendukung Presiden Joko Widodo
(Jokowi) yang tergabung dalam Laskar Dewaruci Jawa Barat akan
menggeruduk Istana Negara pada Senin (16/2/2015). Tujuannya, mendesak
Jokowi agar segera melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai kapolri.
"Senin ini sebanyak tiga ribu massa dari Jawa Barat akan berangkat ke
Istana Negara untuk mendesak Budi Gunawan segera dilantik. Desakan itu
harga mati buat kami," kata Ketua Laskar Dewaruci Jawa Barat, Dendin
Haryana, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2015).
Diakuinya, Laskar Dewaruci awalnya merupakan pendukung Jokowi saat
Pilpres 2014. Aksi yang dilakukan pun sebagai penyelamatan Jokowi karena
tak kunjung melantik Budi Gunawan.
Sebab proses penunjukan Budi Gunawan dipandang sudah sesuai aturan
yang berlaku. Presiden sudah menunjuk dan DPR menyetujuinya. Jika Budi
Gunawan tidak dilantik, hal itu sebuah pelanggaran terhadap aturan.
"Makanya kami terusik untuk menyelamatkan Jokowi," ucapnya.
Direktur LBH Laskar Dewaruci Jawa Barat, Acong Latif, menilai Budi
Gunawan sudah seharusnya dilantik tanpa perlu ditunda-tunda lagi.
"Kalau tidak dilantik, ini bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002
Pasal 11. Di situ disebutkan untuk melantik kapolri diusulkan oleh
presiden dan disetujui oleh DPR. Proses ini sudah dilalui dan
dilaksanakan," jelasnya.
Jika Jokowi tidak segera melantik, ia mengaku khawatir kondisi
keamanan akan tidak kondusif mengingat Polri tidak punya pemimpin
definitif hingga kini. Sementara disinggung apakah Jokowi bertele-tele
dalam mengambil sikap soal penentuan nasib kapolri, ia membenarkannya.
"Bertele-tele, kemungkinan bisa dikatakan begitu. Yang jelas di sini
Jokowi terlalu banyak mengambil pertimbangan-pertimbangan sehingga
pertimbangan hukum kadang dikesampingkan," ujar Acong.
Sekretaris LBH Dewaruci Jawa Barat, Frandes Iko, pun menyuarakan tiga
tuntutan berkaitan dengan desakan agar Jokowi segera melantik Budi
Gunawan.
"Pertama, meminta Presiden Jokowi untuk menghormati hukum dan taat
terhadap konstitusi. Kedua, meminta Presiden untuk segera melantik Budi
Gunawan sebagai kapolri. Ketiga, apabila Presiden Jokowi tidak melantik
Budi Gunawan, maka Presiden berarti melanggar konstitusi dan telah
melakukan tindakan pelanggaran atas UUD sebagai perbuatan tercela yang
dapat dimakzulkan," pungkas Frandes.Seperti kepads okzn.(hol/Oris Riswan)
