ISIS Akan Penggal Anggotanya yang Merokok
The Jambi Times - Damaskus - Bukan rahasia bila merokok adalah sebuah
kegiatan yang merusak kesehatan dan berisiko menyebabkan kematian. Namun
bagi kelompok militan ISIS, merokok adalah sebuah kegiatan yang jika
dilakukan pantas untuk mendapatkan hukuman mati.
Menurut ISIS, merokok adalah sebuah cara bunuh diri secara perlahan,
dan merupakan kebiasaan yang tidak ada gunanya, oleh karena itu merokok
hukumnya haram.
“Setiap perokok seharusnya sadar dengan setiap batang yang dihisapnya
adalah perbuatan yang sia-sia dan dilarang,” demikian pernyataan dari
ISIS, yang dilansir Metro pada Minggu (15/2/2015).
Tiga hari setelah pernyataan ini dikeluarkan, menjual tembakau dan
Shisha akan dilarang secara ketat. Tembakau dalam jumlah apapun akan
dilenyapkan dan penjualnya akan dihukum sesuai syariah.
Jutaan bungkus rokok telah dilenyapkan di daerah-daerah yang dikuasai
ISIS di Irak dan Suriah.
Orang-orang yang melanggar telah dijatuhi
hukuman minimal 40 cambukan dan maksimal dipenjara dalam waktu yang lama
dan hukuman penggal.
Kebijakan ISIS ini telah menyebabkan beberapa anggota mereka melarikan diri dan kembali ke negara asal mereka.
Flavien Moreau adalah salah seorang warga Prancis mantan anggota
ISIS. Saat ini dia dipenjara selama tujuh tahun atas tuduhan terorisme.
Dia menyatakan salah satu alasan dia kembali dari Suriah adalah karena
dia merasa sulit untuk tidak merokok.
Hukum merokok dalam agama Islam masih menjadi perdebatan dikalangkan
ulama. Sebagian menyatakan merokok diperbolehkan, namun sebagian sepakat
bahwa rokok adalah haram.Seperti kepada okzn.(hmr/Rahman Asmardika)
