News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dewan Pertanyakan Ketegasan Pemkab *Terkait Kisruh STKIP YPM Bangko.

Dewan Pertanyakan Ketegasan Pemkab *Terkait Kisruh STKIP YPM Bangko.


The Jambi Times - Bangko  - Belum adanya penyelesaian kisruh legalitas yayasan yang menaungi kampus STKIP Bangko, cukup disesalkan banyak pihak, tidak terkecuali dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin.

Pihak dewan mempertanyakan keseriusan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Merangin, dalam menyelesaikan masalah tersebut. Menurut dewan sejak terjadinya masalah itu sudah bisa diselesaikan asalkan pemangku kebijakan tegas.

Hal tersebut seperti disampaikan wakil ketua DPRD Kabupaten Merangin Fauzi Yusuf, ketika dimintai komentar terkait hal tersebut. Menurut Fauzi, masalah STKIP harusnya tidak berlarut larut seperti saat ini.

"Harusnya masalah ini sudah selesai dan tidak berlarut larut? Sebab titik penyelesaiannya sudah jelas," kata Fauzi.

Hanya saja Pemkab menurut Fauzi tidak tegas, sehingga masalah tersebut belum juga tuntas. Padahal sesuai dengan rekomendasi rapat Forkopimda langkah langkah untuk menyelesaikan masalah itu sudah tepat.

Rekomendasi Forkopimda mengembalikan STKIP ke YPM Sarko tahun 1998 lanjutnya, akan bisa menyelamatkan kampus, dan ketegasan melakukan langkah tersebut belum juga dilakukan pemerintah daerah.

"Jadi kita pertanyakan ketegasan pemerintah daerah, karena cuma itu masalahnya lagi. Kalau Pemkab tegas masalah ini sudah selesai," ujar Fauzi.

Bukan itu saja tambah Fauzi, menurutnya Pemkab dalam menyelesaikan masalah tersebut, juga tidak mengedepankan profesinalisme, itu terbukti cara Pemkab yang masih terkesan menjaga perasaan kelompok dan golongan.

"Pemkab masih terlihat tidak enak dan segan. Harusnya menyelesaikan masalah tidak seperti itu, harus profesional. Salah satu caranya biar masalah ini selesai tinggal ketegasan bupati," tegas Fauzi.

Sementara itu Bupati Merangin, Al Haris sebelumnya mengatakan, dia masih menunggu hasil kerja tim yang dibentuk Pemkab khusus menyelesaikan masalah tersebut.

"Kita terus bergerak. Kita masih menunggu kerja tim untuk mendapatkan surat, seperti dari dewan notaris sebagai dasar kita melakukan penyesuain akta yayasan," jelasnya.

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, mahasiswa menuntut Yayasan Pendidikam Merangin (YPM) akta 44 tahun 2010 angkat kaki dari STKIP, karena menurut Kemenkum-Ham tidak sah menaungi Kampus STKIP.

Hari ini, Pemkab dan mahasiswa kembali melakukan pertemuan untuk membahas upaya penyelesaian masalah STKIP. Pasalnya jika dibiarkan dikhawatirkan segala produk hukum dikeluarkan seperti ijazah illegal. Akta yang sah menaungi STKIP yakni YPM akta tahun 1998. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.