AF Belajar Bikin Uang Palsu dari Internet
The Jambi Times - Sarolangun - Kasus pembuatan uang palsu bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja, buktinya di wilayah Kabupaten Sarolangun sendiri kasus tersebut sudah ada, mirisnya lagi, pembuatan uang palsu itu dilakukan oleh pelajar sekolah menengah pertama Negeri 2 Sarolangun, namun putus ditengah jalan hanya saja sempat menduduki meja belajar dikelas Satu, sebut saja AF (14) warga RT 07 Aur Gading Kecamatan Sarolangun.
Kepada sejumlah awak media,Kamis (12/02/2015) AF mengaku bahwa dirinya melakukan pembuatan uang palsu tersebut termotifasi dari kecanggihan tehknologi(Internet), dikarenakan dirinya dalam keseharian hanya bermain di warnet.
"Saya tau dari internet, dan saya buat sendirian, motifasi dalam pembuatan uang palsu ini hanya sekedar untuk jajan, beli gorengan, minuman ringan seperti teh gelas, teh botol, dan saya bikin uang ini baru satu bulan setengah, sehari saya bisa mencetaknya senilai 500,000, ribu itu yang jadi, sedangkan yang belum jadi sebanyak satu juta dalam sehari, “Aku Pelajar yang putus ditaengah jalan ini.
Selain dari itu dirinya juga mengakui alat yang digunakannya dalam pembuatan uang palsu.
“alat yang saya gunakan tinta, printer, laptop, gunting, kertas, lem, dan uang itu saya gunakan dipasar, hanya untuk beli gorengan, dan makanan ringan, “Jelasnya.
setelah diamankan oleh aparat kepolisian dirinya menyesali atas perbuatan yang dia lakukan.
"Saya menyesal lakukan ini, selama ini saya sering main di internet, disaat itu saya download bagaimana cara bikinnya, “Bebrnya.
Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kabagsumda Polres Sarolangun Kompol Asril usman S.Ip membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pembuatan uang palsu (Upal).
"Benar,Penangkapan ini dilakukan kemarin, pada saat itu kasat reskrim mendapat informasi adanya kegiatan yang dilakukan oleh masayarakat terkait adanya pengedaran uang palsu, dengan demikian kasat reskrim langsung menindak lanjuti dan mengumpulkan anggota dan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penggeledahan dan saat dilakukannya penggeledahan didapatkan bukti-bukti dirumah tersangka berupa laptop, printer dan sejumlah tinta, diduga kuat alat tersebut digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, dan disaat waktu bersamaaan Kasatres bersama anggota menemukan kertas yang berupa uang yang belum diedarkan didalam rumah tersangka, jenis uang yang dicetak oleh tersangka tersebut mata uang lima ribu, dua puluh ribu, lima puluh ribu sampai dengan mata uang seratus ribu, “Ungkap Asril.
Dan dirinya juga membenarkan umur tersangka tersebut masih tergolong anak dibawah umur.
"Betul umur tersangka tersebut baru 14 tahun, dan jumlah bukti yang kita dapat belum dicetak sebanyak 21,000,000,00 juta, kemudian bukti yang kita dapat siaap untuk diedarkan sejumlah 750,000,00 ribu, kalau kita lihat modus yang digunakan oleh tersangka baru coba-coba karena yang bersangkutan ini belajar dari internet dan pada saat itu tersangka mencoba melakukan percetakan, merasa berhasil dengan hasilnya tersangka mengedar ke masyarakat sudah 2,000,000,00, "Kata Asril
Asril mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancamannya 15 tahun kurungan.
“Untuk ancamanya kita kenakan pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancama 15 tahun penjaara, “tegasnya
Kabag sumda juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap mata uang, dan diminta agar betul-betul meriksa mata uang tersebut.
“Jadi berkaitan dengan hal ini kita menghimbau pada masyarakat lebih waspada dan betul-betul dicek, baik itu di mall maupun dipasar-pasar, dicek betul jenis itu uang, jika mencurigakan segera laporkan kepolisian biar kita lebih cepat untuk menindak lanjuti. “Imbuhnya (dar)