News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

STKIP Dikembalikan Ke Akta 03 Tahun 98

STKIP Dikembalikan Ke Akta 03 Tahun 98


 The jambi Times - Bangko  - Akhirnya kisruh legalitas yayasan yang menaungi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bangko, menemui titik terang.

Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), memutuskan hak Kampus STKIP Bangko, dikembalikan ke Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) Sarko akta nomor 03 tahun 1998, sebagai yayasan yang berhak dan sah secara hukum memayungi STKIP.

Poin penting tersebut, merupakan keputusan rapat Forkopimda di ruang Sekretaris daerah (Sekda), yang dipimpin langsung Bupati Merangin, Al Haris dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kemarin (14/1).

 Haris mengungkapkan hasil rapat Forkopimda tersebut, ketika diwawancarai sejumlah awak media cetak dan elektronik, usai rapat kemarin.

"Betul, intinya keputusan dari rapat resmi Forkopimda dan hasil rekomendasi tim, maka status STKIP ini dikembalikan ke yayasan akta nomor 03 tahun 1998," tegas bupati.

Pasalnya dijelaskan bupati, akta 03 tahun 1998 tersebut adalah akta yang mempunyai keterkaitan sah dengan kampus STKIP. Intinya akan dilakukan penyesuaian kembali akta 03 tahun 1998 tersebut dengan STKIP.

Penyesuaian akta tersebut, dapat dilakukan oleh bupati Merangin periode 1993-1998 yakni bupati Zainul Imron sebagai ketua pengurus yayasan ketika itu. Dan juga bupati periode 1998-2003 Rotani Yutaka, sebagai penerima mandat yayasan dari Zainul Imron.

"Intinya yayasan yang sah memanyungi STKIP itu adalah akta 03 tahun 1998, jadi rekomendasi Forkopimda dan tim, Zainul Imron yang berhak melakukan penyesuaian tersebut," ujarnya.

"Tim segera menemui bapak Zainul Imron dan juga bapak Rotani Yutaka selaku penerima mandat yayasan dari Zainul imron waktu itu. Secepatnya biar masalah ini segera dapat diselesaikan," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail dikonfirmasi terpisah. Zaidan menegaskan, pengembalian STKIP ke akta 03 tahun 1998 hasil kesepakatan yang sah dan resmi.

"Ya intinya sama, akta yang sah memayungi STKIP adalah akta 03 tahun 1998 bukan akta 44, jadi untuk menyelematkan STKIP dikembalikan ke awal yakni akta 98," tegasnya.

"Mengenai produk hukum yang sudah dikeluarkan akta 44 selama ini, itu yang juga akan dicari solusinya dalam proses pengembalian ke akta 98 ini, bagaimana produk hukum seperti ijazah mahasiswa tetap sah," tambahnya.

Akta 44 Diminta Angkat Kaki Dari STKIP

Sementara itu, dengan langkah yang diputuskan Forkopimda tersebut, Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) akta 44 tahun 2010 yang selama ini mengklaim memayungi STKIP diminta untuk segera angkat kaki dari kampus.

Hal tersebut seperti disampaikan lantang, Ahmad Faisal salah satu alumni STKIP Bangko, ketika diwawancarai terkait tidak adanya keterkaitan akta 44 dengan STKIP,Senin(13/01/2015).

"Semuanya kan suda jelas, kalau Menkumham sudah menyatakan akta 44 tahun 2010 tidak mempunyai legalitas hukum memayungi STKIP," tegas Faisal.

Dengan demikian lugas Faisal, YPM akta 44 beserta pengurus dan kroni-kroninya untuk dapat meninggalkan STKIP secepatnya.

"Jadi lebih baik angkat kaki sekarang dari pada malu nanti, karena sudah jelas akta 44 melakukan penyerobotan. Saya minta YPM akta 44 beserta pengurus angkat kaki sekarang juga dari STKIP," cetus Faisal.

Dilanjutkan Faisal, dirinya sangat mendukung langkah yang akan dilakukan pihak Forkopimda tersebut, untuk mengembalikan kampus STKIP ke yayasan akta 03 tahun 1998 tersebut.

"Alumni sangat mendukung dan mengapreseasi langkah Forkopimda, karena memang itu cara yang pas. Karna sudah jelas yang mempunyai hak atas STKIP adalah akta 98 itu, bukan akta 44," pungkas aktivis Merangin ini.

Sementara itu, ketua YPM akta 44 tahun 2010, Irdham hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi lantaran ketika dihubungi melalui sambungan telpon, nomor yang biasa digunakan tidak aktif.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus STKIP, berkali-kali melakukan aksi ke Pemkab dan menyegel ruangan kampus, hingga aktivitas kampus STKIP lumpuh.

Aksi dilakukan lantaran mahasiswa menuntut Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) akta 44 tahun 2010 angkat kaki dari kampus STKIP, pasalnya, akta 44 tersebut menurut Menkumham terbukti tidak sah memayungi STKIP.(Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.