Pelaku Sejarah Ungkap Asal Usul STKIP
The Jambi Times - Bangko - Permasalah Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan Merangin (STKIP) akta 44 tahun 2010 belum temukan celah pasti dari pemerintah Daerah.
Namun rapat kemarin (12/1) di ruang pola DPRD merangin, dihadiri para pendiri dan dosen ingin meminta kepada pemerintah dan DPRD benar benar serius untuk menuntaskan akta 44 tahun 2010.
Dengan dihadiri pendiri STKIP (Bukti Sejarah - red) Syargawai pada tahun 1980, menjelaskan bahwa STKIP bukan milik prabadi melaluikan milik masyarakat merangin.
"Saya ini pendiri STKIP bersama bupati lama pak Syukur, pada tahun 1980. Namun sekarang menjadi milik prabadi, dan ini sudah mencuri, " kata Syargawai pendiri STIP 1980.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa dulunya nama sebenarnya bukan lah STKIP, melainkan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP), aset Sarolagun Bangko, pada zaman itu.
"Sebenarnya bukan STKIP namanya dulu, tetapi STIP dan milik pemerintah dan untuk pendidikan masyarakat merangin, pada zaman itu juga kita berjadi bersama pendiri jangan ada menjadikan STIP hak prabadi, tetapi datang pengurus sekarang (Irdam) mengataskan nama prabadi, saya tidak iklas, " curhat Syargawai Sambil Menangis.
Ditambahnya lagi, jika menurutnya Akta 44 2010 secara hukum sah. tapi tidak sah untuk menaugi STKIP.
Terpisah Wakil Bupati Merangin Khafid Moein, saat diwancari sejumlah wartawan, pihak pemerintah akan menindak lanjuti dengan cara melakukan pembentukan forum kordinasi forkominda.
Nah jika ingin menegetahui hasilnya kata Wabup tunggu dirapatkan terlebih dahulu.
"Kita akan melakukan pembentukan Forum kordinasi forkominda, untuk menuntaskan permasalah ini, " ungkap Wabup.
Sementar Ketua DPRD Zaidan Ismail dikonfirmasi mengenai masalah STKIP, dia mengatakan jika masalah Akta 44 tidak mengauni, harusnya akta 21. Jiak kembali mengenai 23 mahasiswa di Drop Off (DO) itu tidak sah, karena yang meng Drop Off akta 44. (lik)