Baru Bebas Dari Tahanan ,Pelaku Kembali di Tangkap
The Jambi Times - Bangko - Sementara itu terkait penangkapan pelaku Curanmor dan Curat tersebut, Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Ike Yulianto Wicaksono membenarkan penangkapan tersebut.
"Dua pelaku berinisial DK (19) kasus Curanmor dan SS (18) kasus Curat berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda," kata AKP Ike.
Lebih lanjut, hasil penyidikan sementara pelaku Curanmor DK (19) ditangkap di Taman Pemuda Bangko. DK diamankan sekitar pukul 21.00, ketika sedang duduk-duduk di lokasi tersebut.
"Memang ketika melakukan aksinya, pelaku masih dibawah umur, tapi saat ditangkap sudah dewasa, langsung kita amankan di Mapolres, bersama barang bukti 1 unit Honda Blade warna hitam hasil curian yang digunakan pelaku," jelas AKP Ike.
Tidak itu saja, untuk pelaku DK diketahui baru satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, informasi sementara kata AKP Ike pihaknya masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.
"Sementara DK melakukan aksi bersama temannya. Untuk itu terkait komplotan Curanmor yang melibatkan pelaku, masih kita lakukan pengejaran," ungkap AKP Ike.
Sementara itu, untuk pelaku Curat yakni SS (18) disebutkan AKP Ike
sudah dua kali menjadi residivis dengan kasus yang sama. "Pelaku Curat yakni SS, merupakan residivis kasus yang sama. Baru dua bulan bebas, SS sudah melakukan aksinya di enam TKP berbeda di wilayah Bangko," kata Kasat Reskrim.
Untuk modus yang dilakukan SS dengan target rumah dan warung tepi jalan. SS mengasak sejumlah barang berharga seperti elektronik ataupun rokok dan uang yang ada di rumah dan warung.
"Setelah kita kembangkan ternyata ada enam TKP di Bangko," jelas Kasat Reskrim.
Di rumah korban Nurmala, kata Kasat pelaku SS mengambil laptop jenis Acer. Semua TKP dari pelaku yakni dua di Kelurahan Pematang Kandis rumah dan tempat kos, kemudian jam gento, wilayah Pasar Bawah. SS mengambil Ponsel dengan masuk ke rumah dan warung.
"Caranya dengan mencongkel pintu dan jendela dengan menggunakan obeng," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk pelaku Curanmor DK dengan pasal 362 KUHP sedangkan SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Masing-masing pelaku kita jerat dengan pasal berbeda, masing-masing pelaku diancam dengan lima tahun penjara," jelasnya. (lik)