News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Anggota Dewan Selingkuh, Istri Ditampar

Anggota Dewan Selingkuh, Istri Ditampar




The Jambi Times - Jambi - Perbuatannya  tak patut ditiru. Demi mengumbar nafsu syahwatnya, Seoranga Anggota DPRD tega berbuat kasar kepada istri sahnya yang dia nikahi 3 tahun lalu. Via Dwi Ria, (25), warga Perumahan Valencia, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, M. Amin, diketahui M Amin merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Batanghari, dari partai Demokrat.


Diungkapkan Via, mengungkapkan Senin (12/1/2015), kekesalannya, pada Sabtu malam lalu sekitar pukul 24. 00, Amin pulang ke rumah tidak sendirian, akan tetapi dewan yang terhormat itu membawa wanita lain yang diduga selingkuhannya yang merupakan salah seorang PNS di sekretariat DPRD Batanghari. Tidak hanya itu, setibanya di dalam rumah, mereka langsung bercumbu. Melihat kejadian itu, emosinyapun memuncak.

"Nengok itu aku langsung emosi dan melempar kaca jendela rumah pake batu sambil berlari keluar. Saya berteriak minta tolong warga ada perzinahan," ujarnya.

Amin pun bukan malah meredam, dirinya pun tidak terima dengan perlakuan Via, Amin mengambil ember balik melempar Via. Tak selang berapa lama, datang Aman, kakak kandung Amin yang tinggal bersebelahan menangkap sambil mencekik korban menimbulkan luka lebam dibagian tersebut. Amin tak tinggal diam, dia langsung menyeret Via sambil memelintir tangannya sehingga tampak bekas luka memar.

 Kata Via, kejadian tersebut menjadi tontonan gratis warga sekitar hingga akhirnya datang 2 orang aparat kepolisian yang mencoba melerai.

Aksi terhenti dan Via akhirnya bisa keluar dari komplek perumahan Valencia sambil membawa anaknya hasil pernikahannya dengan Amin. Seketika itu juga Via langsung melapor ke Polda Jambi dan melakukan visum di RS Bayangkara Polri Jambi.
 Secara terpisah, kuasa hukum Via, Suharyanto, mengatakan, menyayangkan dan menyesalkan kejadian yang telah diperbuat Amin kepada istrinya.

“Saya sangat menyayangkan sekali perbuatan brutal yang dilakukan Amin. Sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang anggota dewan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, laporan terkait KDRT tersebut telah masuk ke polda jambi. Dengan bukti surat tanda penerimaan laporan STPL/11/1/2015/Jambi/SPKT. Dan bukti visum juga telah dikeluarkan oleh dr. Amirudin tertanggal 11-1-2015.

 “Untuk pemanggilan tersangka waktunya kita serahkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. Sementara itu, Amin, saat dihubungi mengatakan, jika laporan yang dibuat oleh Via merupakan kejadian 5 tahun yang lalu.

Dia beralasan, jika pada malam kejadian statusnya sudah cerai dengan via dan via yang menyerang ke rumahnya karena tidak senang dirinya beristri lagi. Dia menambahkan, akan menuntut balik via dengan menembuskan laporan juga ke polda.

“Sebenarnya Via itu hanya menuntut harta saya saja,” ungkapnya. (Tim/foto:ist)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.