News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kuasa Hukum Unyil dan Polres Adu Alat Bukti,Termohon Sebut Keluarga Unyil Tawarkan Uang

Kuasa Hukum Unyil dan Polres Adu Alat Bukti,Termohon Sebut Keluarga Unyil Tawarkan Uang


The Jambi Times - Sarolangun - Sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Sarolangun terkait penangkapan dan penahanan tersangka Unyil terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun. 
 
Pada Rabu (5/11), kemarin dilakukan dua kali persiadangan. Pada Pukul 10.10 WIB, kemarin pagi pihak kuasa hukum pemohon, Alimusa Siregar mengajukan bukti video ke hakim majelis tentang kejadian bentrok masyarakat dengan oknum Brimob dengan durasi dua menit. 
 
Kemudian hakim tunggal T oyong SH MH sempat memberhentikan sementara jalannya persidangan, selanjutnya persidangan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari anggota Polres Sarolangun dan pembuktian.
  
Ketujuh saksi tersebut, yakni Fajar, Bob, Bayu, Sarif, Beni, Erik Hermanto  dan Herianto.

Seusai persidangan, kuasa hukum pemohon, Alimusa Siregar SH mengatakan, dari pembuktian yang diajukan oleh kuasa termohon masih rancu dan janggal, artinya memunculkan adanya dugaan rekayasa terhadap alat bukti. 
 
Misalkan, munculnya dua surat penangkapan dan penahanan dan perintah tugas dengan tahun yang berbeda, yakni tahun 2013 dan 2014. 
 
Selain itu, photo pemberkasaan tersangka Unyil didalam BAP juga mengalami perbedaan, yakni adanya baju yang digunakan tersangka Unyil berwarna biru dan oranye. 
 
Bukan hanya itu, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak termohon tidak melibatkan perangkat desa setempat di wilayah TKP. 
 
"Okelah terkait dengan masalah penganiyaan tidak diakui oleh penyidik, namun dalam photo yang kita miliki diindikasikan tersangka Unyil mengalami luka lembam. Ini sudah kita perlihatkan ke hakim majelis yang terhormat," jelasnya.

Sementara itu, saksi Fajar menceritakan kronologis penangkapan terhadap tersangka Unyil. 
 
Penangkapan berawal, pada Rabu 27 Agustus 2014 kisaran pukul 13. 00 WIB atau pukul 14. 00 WIB ia mendapatkan telpon dari Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Suharta. 
 
Dalam pembeicraan di telpon tersebut, dirinya diminta Kasat Reskrim untuk merapat ke Mapolres Sarolangun. Sebab, ada sesuatu hal yang dinilai penting. 
 
Sesampai di Mapolres, Kasat Reskrim memberikan arahan, jika adanya tersangka baru terkait dengan kasus pengroyokan terhadap oknum Brimob Briptu Marto Hutagalung yang tewas 2013. 
 
Tersangka baru tersebut bernama Utih Harianto alias Unyil. Kata Kasat Reskrim saat itu, keberedaan Unyil sudah terdeteksi, ia sedang berada di Merangin.
 
 "Dengan adanya informasi tersebut, kami mendapatkan surat perintah tugas penangkapan, selanjutnya kami bergerak menuju ke Merangin dengan menggunakan dua mobil,"jelas Fajar.

Diterangkan fajar, sesampainya di Merangin, dia melihat adanya seorang pria yang sedang berdiri di seputaran depan BNI. Dengan spontan ia mengatakan pada temannya sesama satu mobil, yakni Bob dan Bayi bahwa itulah Unyil. 
 
"Saya mengatakan Unyil yang sedang tegak di depan BNI, karena saya sudah tahu persis dan mengenali dengan tersangka Unyil, karena saya pernah dinas di Mapolsek Limun pada waktu, lalu,"katanya.

Menariknya, setelah mengetahui posisi Unyil, lalu ia bersama tim Buser bergerak membututi laju kendaraan Unyil, saat itu Unyil menggunakan Yamaha Mio dari arah Merangin ke arah Sarolangun.
 
Sesampainya di Dusun Mudo, Merangin, tiba-tiba kendaraan Unyil berhenti dan saat itu Unyil menelpon di pinggir jalan. 
 
"Kami langsung menghampiri Unyil dan saya mengatakan pada Unyil jangan bergerak, kami dari polisi. Saat itu, saya juga bersamaan menunjukkan surat tugas penangkapan.
 
 Selanjutnya, Unyil berlari dan sekitar 15 meter ia terjatuh dan saat itulah ia ditangkap, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sarolangun,"paparnya.
 
Yang menarik adalah keterangan dari salah satu saksi termohon Bripka Sarip Kurnianto mengatakan bahwa,dirinya pernah di tawari oleh Toha kakak kandung Unyil  agar bisa melepaskan Unyil,dan dirinya siap untuk menunjukan tersangka lainya,bahkan Sarip juga di tawari sejumlah uang hingga ratusan juta.
 
‘’selama ini kami memberikan  baik sprinhan dan juga spinkap,selalu dengan keluar Uniy yaitu Toha,dan meminta agar kami bisa melepakns unyil dan akan menunjukan palku lainya,dan kami juga di tawari uang ratusan juta jika mau melapskan Unyil’’jelasnya.

Berdasarkan pantauan koran ini di PN Sarolangun, kemarin, proses persidangan praperadilan berlangsung alot, sebab pihak pemohon dan termohon saling uji alat bukti dan masing-masing kuasa hukum saling adu argumentasi di depan majelis hakim. 
 
Tersangka Unyil juga dihadirkan di persidangan sesuai dengan permintaan kuasa hukum pemohon. Namun, tersangka Unyil hanya diam dan tidak ada sepatahkatapun memberikan keterangan dan penjelasan di depan hakim. 
 
Sidang gugatan praperadilan akan kembali dilanjutkan pada hari ini Kamis 6 November 2014 dengan agenda kesimpulan.(dar)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.