Galian C Tidak Miliki Izin,Marak di Tanjabtim
The Jambi Times - Muara Sabak - Akivitas galian tanah tidak mempunyai izin di kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai mengkhawatirkan dan berimbas pada lingkungan sekitar galian tersebut , hal ini di ungkapkan Idham tokoh pemuda Tanjabtim.
Menurutnya banyak nya galian C yang tidak mempunyai izin akan berdampak pada lingkungan di sekitar galian jika tidak di ambil tindakan segera kerusakan akan bertambah parah , cara pengalian mereka di duga menyalahi aturan , “bekas aktivitas galian sudah seperti kawah jika di biarkan lambat laun Tanjung Jabung Timur ini akan hancur ,’’ ujarnya.
Idham menambahkan banyak galian C di kabupaten Tanjung Jabung Timur yang tidak mempunyai izin tersebar di beberapa kecamatan seperti kecamatan Rantau Rasau ,Berbak, Menhul dan Sabak Barat kecamatan Rantau Rasau di simpang Gelis Desa Bandar Jaya.
Tanah rawa masyarakat di beli pihak rekanan untuk penimbunan jalan juga diperjual belikan di duga tidak mempunyai izin , di kelurahan simpang kecamatan berbak.
Galian C untuk pembangunan jalan terindikasi tidak mempunyai izin serta galian tanah batas antara tanjung jabung barat dan tanjung jabung timur juga terindikasi tidak mempunyai izin, ‘’seharus nya pihak pemkab jangan di diamkan saja karena akan berdampak pada lingkungan tidak ada PAD dari galian di duga illegal tersebut,’’ ungkap idha.
Hal tersebut di benarkan Yan Rizal Kadis ESDM kabupaten Yanjung Jabung Timur , di katakannya ,untuk galian C di simpang Gelis .
Pihak ESDM telah turun ke lokasi untuk memberi teguran serta menyarankan segera mengurus izin sedangkan untuk kelurahan Simpang dalam waktu dekat pihak ESDM akan menindak lanjuti.
‘’Dalam hal penindakan kami tidak pilih kasih untuk menindak pihak rekanan mau pun perorangan yang tidak mempunyai izin ,kami telah melaksanakan rapat sosialisai sebanyak tiga kali bersama pihak terkait dan rekanan untuk segera mengurus izin jika nanti mereka masih membandel kami bersama tim segera menghentikan kegiatan mereka tanpa kompromi .” jelas yan rizal.
Dia juga menghimbau agar pihak rekanan mau pun perorangan segera lah mengurus izin dari sekarang karena biaya pengurusan izin tidak terlalu mahal ,setelah itu tinggal menghitung kubikasi tanah yang di perlukan (51N)
