Depag Sarolangun Tolak Pengosongan Status Agama di KTP
The Jambi Times - Sarolangun - Depertemen Agama (Depag) kabupaten Sarolangun menolak keras rencana pemerintah mengosongkan kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ,alasanya pengosongan kolom agama yang digagas Menteri Dalam Negeri membingungkan masyakat
Dan secera umum untuk diKabupaten sarolangun,masyarakatnya juga sudah sangat jelas dan memiliki agama,sehingga pengosongkan kolom Agama,di rasakan tidak masuk akal dan Depag sarolangun,sangat menolak.
Hal ini disampaikan Oleh M.Hafiz Kandepag Kabupaten Sarolangun,kemarin(18/11)mengatakan pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai tidak masuk akal,selain bisa membingungkan umat beragama, juga akan menambah rumit identitas. terutama jika menyangkut tata pelaksanaan beribadah,.
“Ya ini akan mempersulit tentang identitas masyarakat,terutama menyangkut permasalahan tata pelakasanaan beribadah,setiap pemeluk agama,apalagi di kabupaten sarolangun secera umum masyarakatnya pemeluk Agama Islam yang kuat”Ungkap Hafiz.
Lebih lanjut Hafiz mengatakan bahwa, bila ada seorang yang meninggal dunia, jika di KTP orang tersebut tidak terdapat identitas agama, bisa mempersulit penanganan jenazahnya.
"Saya contohkan saja bila ada warga masyarakat yang meninggal,dan tidak di ketahui keluarganya jenazah itu mau dimakamkan dengan cara Islam atau bukan,Ini salah satu Contoh,dan jika ada di dalam KTP tercantum agama maka ini tentu saja akan mempemudah untuk pengurusan jenasahnya"ujarnya lagi.
Dengna kondisi tersebut maka Hafiz menolak sepenuhnya,ide untuk mengosongkan kolom agama di KTP,dan pihaknyajuga sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah daerah Sarolangun.
“Ya,ini bicara masalah Identitas orang,apakah dia islam,kristen,maupun Budha,harapan kita,jangan di hapus masalah identitas agama di KTP,dan saya sangat menolak dengan pengosongan kolom agama,selain itu juga kita sudah menyampaikan kepada pemerinath Sarolangun terkait masalah ini“tandasnya.
Seperti di ketahui bahwa,dengan ide yang di sampaikan oleh Kementrian dalam negeri,bahwa untuk saat ini pengosongan di kolom agama di dalam KTP bisa di berlakukan,hanya saja dengan ide tersebut hingga saat ini masih memantik pro dan kontra di tengah masyarakat luas.(dar)