33 Ijin Perusahaan Tambang di Cabut
The Jambi Times - Sarolangun - Sebanyak 33 perusahaan pertambangan,yang berada di kabupaten sarolangun ujinnya sudah di cabut,sementara 50 perusahaan lainya masih di berikan kesempatan untuk melengkapi persaratan, yang di minta oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK),namun jika melewati tanggal 10 desmber maka tidak ada toleransi lagi dan akan langsung di cabut ijin operasionalnya.
Sepertji yang di sampaikan oleh Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sarolangun Hemli,saat di jumpai The Jambi Times ini kemarin (6/10),mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini sudah mencabut 33 ijin perusahaan tambang yang berada di sarolangun.
‘’Memang kita sudah mencabut 33 ijin perusahaan yang beroperasi di sarolangun,hal ini berdasarkan dari kadaluarsa ijin mereka,selain itu dengan sejumlah sarat yang di minta oleh BPKP perpanjangan KPK,sebagian besar mereka tidak bisa memenuhi makanya kita cabut ijinya’’ungkapnya.
Hingga saat ini menurutnya ,masih 50 perusahaan yang masih di minta untuk memenuhi kelengkapan yang di minta,sebab pihaknya selalu memberikan laporan ke BPKP tentang perkembangan ijin tambang yang di sarolangun.
‘’Kita juga selalu emmberikan laporan ke BPKP jambi,hal ini kami lakukan guna untuk selalu berkordinasi,sebab kita juga akan berlaku hati hati,sebab semuanya ini demi kepentingan masyarakat sarolangun dan juga keberlangsungan investor’’jelasnya.
Bakan di sebutkan juga bahwa ,selama ini pihaknya sangat konsisten terhadap perijinan yang selama ini menjadi persoalan,namun dengan permintaan yang wajib untuk di penuhi oleh investor tambang,dan juga dengan sanksi yang sangat tegas,sudah banyak dampaknya sebagian besar perusahaan tambang banyak yang sudah menlengkapi.
‘’Dampak positifnya kita sangat rasakan sekarang,sebab dengan sanksi tegas yang di berlakukan ternyata sudah banyak perusahaan yang melengkapi,dan juga sudah memenuhi kewajiban meraka seperti pajak dan juga dana reklamasi ke daerah,ini tentu saja sangat mengembirakan’’jelasnya.
Di tegaskan juga bahwa jika dalam rentang waktu hingga 10 desember,masih ada perusahaan yang belum juga melengkapi ,maka tidak ada toleransi bagi perusahaan,sebab ijinnya akan di cabut,dan perusahaan yang sebagain sudah tutup akan di lelang.
‘’Sesuai dengan peraturan pemerintah,jika dalam rentang waktu tanggal 10 desember ini masih ada perusahaan yang belum melengkapi dan juga memenuhi kewajiban meraka,kita akan tindak tegas,dan perusahaan yang sudah tutup akan kite sertakan lelang,ini sesuai dengan regulasi yang ada’’tegasnya.
Dan di harapkan juga menurut Helmi ,jika ada investor yang bakal masuk sarolangun dan akan invertasi dalam bidang tambang,pihaknya juga akan secera selektif untuk menerimanya,pasalnya jika tidak mengikuti aturan maka pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin.
‘’Harapan kita tentu saja akan selalu selektif jika ada investor yang bakal investasi di sini,sebab kita juga akan tetap menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,jika tidak tentu kita tidak mau memberikan ijin’’tandasnya.(yan)